BANDARLAMPUNG - Merasa dirinya di fitnah dan disudutkan dengan pemberitaan yang tidak lengkap oleh media online, mengenai dugaan sengketa tanah, pengacara kondang asal Bandar Lampung, Indah Meyland melapor ke Dewan Pers dan Cybercrime.
Ya, baru-baru ini Indah Meyland merasa dirinya di fitnah juga disudutkan oleh salah satu media online di Tanggamus, kala dirinya sedang mengawal perkara sengketa tanah yang kini sedang dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung.
Dijelaskan oleh Indah Meyland, bahwa nama baiknya sebagai pengacara yang sedang mengawal perkara sengketa tanah, dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN.Kot yang ditunjuk sebagai kuasa hukum penggugat bernama Tuti, Karyati dan Eni Septawati, tercoreng oleh sebuah pemberitaan yang dibuat oleh salah satu media online di Lampung.
BACA JUGA:Mucikari Juga Jual Bayi Hasil Hubungan Gelap Korban dengan Pria Hidung Belang Seharga Rp 2 Juta
"Kami sangat keberatan dengan media online tersebut yang dimuat pada 18 Juni 2024 dengan judul Sengketa Tanah Mardianto: Surat Pernyataan yang Ditulis Oknum TNI dan Istri atas Panduan Oknum Pengacara," katan Indah Meyland.
Dijelaskan oleh Indah Meyland, pihak media online melalui seorang oknum wartawannya tersebut, memberitakan seperti penggiringan opini. "Yang dimana timbulnya fitnah," kata dia.
Indah Meyland pun menambahkan, bahwa apa yang diberitakan oleh media online tersebut hanya memberitakan di satu sisi saja dan tak mengetahui asal usul pokok perkara yang sedang digugat oleh pihaknya tersebut.
BACA JUGA:Polda Lampung Tangkap DPO Kejari Lampung Timur, Ini Kasusnya!
"Memang kita pernah menggugat nomor perkara 12/Pdt.G/2024/PN.Kot. Kami sebagai kuasa hukum penggugat mengatasnamakan Tuti Karyati Eni Septawati. Yang terkait sengketa lahan yang terjadi di Tanjung Anom Kabupaten Tanggamus," jelasnya.
Dilanjutkan lagi oleh Indah Meyland, bahwa dimana pokok pertama sengketa lahan ini bermula ketika sang prinsipalnya membeli tanah tersebut pada tahun 1983. Setelah 35 tahun dirawat dan diurus. Jadi tidak ada masalah sedikitpun dibeli pun dengan surat sah dan diketahui lurah dan tanda tangan saksi-saksi.
Lalu pada tahun 2023 lalu, di tanah tersebut mulai terjadi keributan dimana para tergugat 1 itu Sarimin dan tergugat 2 Asmari mantu dari Sarimin ini, melakukan keributan.
"Pertama dia mengambil tanaman di kebun klien kami sebanyak 2 kali. Pernah dilaporkan ke pihak kepolisian namun belum ditindaklanjuti sampai sekarang. Dengan dia ini merusak dan membabat lalu menebang habis pohon yang ada di sana," ungkapnya.
BACA JUGA:Stok Darah Makin Menipis, PMI Lampung Ajak Warga Donor
Asmari selaku tergugat 2 kemudian datang ke Posbakum di PN Kotaagung dan menyampaikan si Srihadi ini sudah meninggal dunia. Tetapi kata Indah Meyland tidak percaya dan bertanya kepada Mardianto anak Srihadi dan menyatakan bahwa bapaknya sudah meninggal dunia.
Pada akhirnya dari pernyataan ahli waris itu, pihaknya pun mengambil kesimpulan, dengan tidak mungkin pihaknya sebagai kuasa hukum menggugat orang yang sudah meninggal dunia.