Cor Solar Subsidi, Tiga Pelaku Diamankan
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Bandarsribhawono, Lampung Timur.-FOTO DIMAS -
DPRD Minta Perketat Pengawasan
BANDARLAMPUNG - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Bandarsribhawono, Lampung Timur, setelah warga menggerebek sebuah truk modifikasi yang tengah melakukan pengecoran solar.
Ketiga tersangka yakni P dan A, sopir truk bernomor polisi BE 8542 ADU, serta M, operator SPBU yang diduga memberikan akses agar aksi ilegal itu berjalan mulus. Kasus ini terungkap ketika warga Desa Srimenanti mencurigai aktivitas pengisian solar dalam jumlah besar.
Saat didatangi, ditemukan truk modifikasi berkapasitas 10 ribu liter sedang melakukan pengecoran BBM jenis solar.
Melihat hal tersebut, Warga langsung mengamankan dua sopir tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada polisi yang datang tidak lama setelah kejadian.
Dari lokasi, polisi menyita satu unit truk enam roda warna kuning, STNK truk, satu tangki kapasitas 10 ribu liter berisi sekitar 2 ribu liter solar subsidi. P dan A mengaku hendak membawa solar subsidi tersebut ke Bandar Lampung untuk diperjualbelikan kembali.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan, setelah diamankan kedua tersangka, aparat juga mengamankan petugas SPBU.
“Pengecoran dapat berlangsung karena adanya peran M, operator SPBU yang memfasilitasi pengisian langsung dari dispenser ke tangki truk yang dimodifikasi,” ungkap Dery.
Hasil interoogasi, sambung Dery, Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pengecoran. Namun, penyidik masih mendalami. Sebab, dirinya sudah mengantongi sejumlah data.
“Kami sedang menghitung potensi kerugian, lama aktivitas, serta keuntungan yang diperoleh,” ujar Dery.
Ia menambahkan, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menerima solar subsidi tersebut.
Mantan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung ini menyebut, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku cukup rapi, yakni dengan menggunakan barcode konsumen diserahkan kepada operator SPBU, dipindai, kemudian solar subsidi dialirkan ke kendaraan modifikasi dalam jumlah besar.
“Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak. Berikan kami waktu karena penyelidikan masih berjalan,” tegasnya.