Cor Solar Subsidi, Tiga Pelaku Diamankan
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Bandarsribhawono, Lampung Timur.-FOTO DIMAS -
Para tersangka dijerat Pasal 40 Paragraf 5 Bab III Bagian Keempat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana hingga belasan tahun penjara.
Terpisah, maraknya kasus penimbunan solar subsidi di Lampung, termasuk yang terbaru di Lampung Timur, mendapat sorotan serius dari DPRD Provinsi Lampung. Komisi IV menegaskan perlunya pengawasan distribusi yang lebih ketat guna memastikan solar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Yusnadi menyatakan bahwa persoalan penimbunan solar bukan hal baru dan telah menjadi perhatian dalam beberapa rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait. Mereka menekankan bahwa Kementerian ESDM bersama Pertamina harus meningkatkan koordinasi untuk memperkuat pengawasan distribusi.
“Distribusi solar ini harusnya Pertamina yang punya kewenangan menjaga agar tepat sasaran. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan satu pihak, tapi oleh beberapa lembaga sekaligus. Kalau masyarakat yang bergerak sendiri, dikhawatirkan timbul gesekan,” ujarnya.
Yusnadi juga mengecam lemahnya pengawasan di lapangan, terutama di SPBU yang diduga menjadi titik rawan praktik penyimpangan. Ia menilai selama ini sanksi yang diberikan masih terlalu ringan.
“Kami mendorong agar Pertamina tidak menutup mata. Kalau kejadian seperti ini terulang lagi, jangan hanya diberi sanksi 30 hari tutup. Harusnya langsung pencabutan izin operasional, supaya mereka jera,” tegasnya.
Terkait tambahan kuota solar subsidi sebesar 11 ribu kiloliter untuk Lampung, DPRD menilai perlu adanya perbaikan sistem agar benar-benar dinikmati masyarakat kecil. Ia menyoroti masih banyak kendaraan mewah yang menggunakan solar subsidi akibat lemahnya kontrol di lapangan.
“Barcode harus diperketat. Kendaraan mewah itu tidak layak pakai solar subsidi. SPBU juga harus benar-benar diawasi karena modus penimbunan banyak dilakukan di luar jam operasional,” katanya.
Yusnadi juga mengungkapkan, Komisi IV DPRD Lampung akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme distribusi solar di SPBU, terutama di daerah yang rawan penimbunan. Mereka berencana memanggil Pertamina untuk meminta keterangan lebih lanjut.
“Nanti kami akan bicarakan dengan pimpinan. Pertamina akan dipanggil untuk memberikan penjelasan, jangan sampai kasus ini muncul lagi di kecamatan lain,” ujarnya.
DPRD Lampung menegaskan bahwa selama sistem dan pengawasan tidak diperketat, tambahan kuota sekalipun tidak akan menyelesaikan persoalan kelangkaan solar subsidi di daerah. (mk-dimas/lussy/c1/yud)