Kejati Lampung Periksa Eks Waketum II KONI Lampung

Rabu 12 Jun 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Syaiful Mahrum

BADARLAMPUNG – FN, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2020, diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (12/6). 

FN dimintai keterangan terkait kewenangan saat menjabat Wakil Ketua Umum (Waketum) II Bidang Pembinaan Prestasi KONI Lampung. Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp2,5 miliar.

Dari pantauan, FN seorang sendiri memenuhi panggilan penyidik. FN tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 09.30 WIB. FN mengenakan pakaian batik bercorak dan celana dasar bewarna hitam langsung memasuki ruang penyidik Pidsus Kejati Lampung. 

BACA JUGA:Pemprov Lampung Belum Tunaikan Janji Bayar DBH

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan penyidik Pidsus Kejati Lampung memeriksa FN. ’’FN diperksa sebagai tersangka untuk dimintai keterangan terkait kewenangan saat menjabat sebagai wakil ketua umum II Bidang Pembinaan Prestasi KONI Lampung. Pemeriksaan terhadap FN dimulai pukul 10.00-15.00 WIB. FN masih dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis (13/6).

Diketahui dalam kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni FN dan AN yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua umum III KONI Lampung. Dalam kasus korupsi dana hibah KONI Lampung dengan anggaran Rp29 miliar merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar. Kerugian keuangan negara ini telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI Lampung. (*)

 

Kategori :