JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono angkat bicara terkait perluasan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi karyawan swasta yang belum tentu diberlakukan tahun 2027.
Menteri Basuki mengatakan, sejak Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2016 tentang tentang Tapera disahkan oleh DPR RI, perluasan iuran Tapera salah satunya bagi karyawan swasta, memang belum diterapkan hingga saat ini.
Sebabnya, sejak aturan itu menjadi UU, Badan Pengelola Tapera atau biasa disebut BP Tapera masih punya tugas untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat setelah dibubarkannya Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) pada 24 Maret 2018.
BACA JUGA:Pertamina Tambah 11,4 Juta Pasokan Elpiji 3 Kg
Adapun menurut UU itu, kata Pak Bas, iuran perumahan baru akan diperluas setelah BP Tapera berusia tujuh tahun, terhitung sejak tahun 2020 atau berlaku nanti pada 2027. Kendati demikian, Basuki Hadimuljono menilai pemberlakuan itu masih bisa mundur dari jadwal.
"Menurut saya pribadi, kalau memang ini (perluasan iuran Tapera) belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa?" kata Basuki saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (6/6).
Tak hanya itu, Basuki yang juga menjabat sebagai Ketua Komite BP Tapera pun mengaku menyesal karena rencana perluasan iuran Tapera ini kurang diimbangi dengan sosialisasi dari pihak pemerintah sehingga membuat masyarakat terutama pekerja swasta menjadi marah.
"Ini effort-nya dengan kemarahan ini, saya pikir, saya nyesel betul. Saya nggak legawa lah," ujar Basuki.
BACA JUGA:Sheraton Lampung Hadirkan Wedding Showcase Bertajuk 'Heritage in Love' dengan Paket Spesial!
Oleh karenanya, ia berharap para wakil rakyat di Senayan bisa ikut menyampaikan keinginannya untuk menunda pemberlakuan iuran Tapera.
Dengan begitu, kata Pak Bas, dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan otomatis mengikuti.
"Jadi, kalau misalkan ada usulan apalagi DPR, misalnya Ketua MPR minta untuk diundur. Menurut saya, saya sudah kontek dengan Bu Menkeu juga kita akan ikut," ujarnya.
Sedangkan dalam rapat kerja (raker) dengan pemerintah membahas Tapera, Anggota Komisi V DPR RI Irene Yusiana Roba Putri mempertanyakan kebijakan Komite BP Tapera yang dipimpin Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tersebut.
BACA JUGA:Buruh Ancam Demo se-Indonesia Bila PP Tapera Tidak Dicabut
“Sebagaimana kita ketahui kementerian yang memimpin untuk sektor perumahan ini adalah Kementerian PUPR, apalagi Pak Menteri (Basuki) juga (bagian dari) Ketua Komite BP Tapera. Kami di Komisi V ini paling banyak ditanya masyarakat dan wartawan. Jadi bagaimana data tentang kebutuhan perumahan bagi pekerja di Indonesia? Karena selama ini saya belum menemukan hitungan data detail mengenai proyeksi kontribusi Tapera bagi kebutuhan perumahan para pekerja,” ujar Irene saat raker Ruang Rapat Komisi V, DPR RI, Senayan, Jakarta.