Sejak Tahun 2016, Pemerintah Gelontorkan Rp228,9 T untuk Subsidi Rumah

SUBSIDI PERUMAHAN: Sejak tahun 2016, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp228,9 trilun untuk memberikan subsidi perumahan. -Foto Rizky Panchanov//Radar Lampung-

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah menyokong anggaran untuk subsidi perumahan rakyat, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Untuk masalah perumahan rakyat, sebenarnya APBN itu sudah ada (subsidi) sejak tahun 2015," ungkap Sri Mulyani ketika Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan total anggaran yang telah disalurkan dalam APBN untuk perumahan subsidi bagi MBR angkanya sudah mencapai Rp 228,9 triliun. 

BACA JUGA:Keputusan Naik Atau Tidaknya PPN 12 Persen Diserahkan ke Pemerintahan Baru

Rinciannya, pada tahun 2016 sebesar Rp 15,52 triliun, kemudian 2017 Rp 18 triliun, 2019 Rp 18,81 triliun, 2020 Rp 24,19 triliun, 2021 Rp 28,95 triliun, 2022 Rp 34,15 triliun, 2023 Rp 31,88 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp 28,25 triliun.

Anggaran itu disalurkan melalui berbagai program, seperti subsidi uang muka (DP), kemudian ada subsidi bunga, serta subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang memberikan likuiditas bank, sehingga mereka bisa memberikan kredit murah kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

FLPP juga menyalurkan dananya kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dengan total anggaran mencapai Rp 105,2 triliun.

BACA JUGA:Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Pemkab Lampura Terkesan Tak Berdaya

"APBN sebenarnya sudah (subsidi), dan dana ini tidak hilang, seperti FLPP yang masih akan terus bergulir. Kalau masyarakat tadinya mencicil bisa rumah sampai 18 tahun, jadi sekarang bisa lebih pendek, dan dananya juga bisa bergulir untuk MBR lain," jelas Sri Mulyani.

Kendati demikian, Sri Mulyani mengakui masih ada kebijakan yang harus diperbaiki, termasuk harga rumah yang semakin mahal serta kriteria masyarakat berpenghasilan rendah yang sejauh ini ditetapkan maksimal Rp 8 juta per bulan.

"Jadi, kami ingin menerangkan, saya memahami beban masyarakat, dan oleh karena itu APBN ingin mengurangi beban dengan berbagai cara," tutur dia.

BACA JUGA:Pemerintah Beri Sinyal Iuran Tapera Ditunda

Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto mengungkapkan sejak 2010 dana FLPP telah dimanfaatkan untuk membangun 1,47 juta unit rumah bagi MBR dengan nilai fasilitas pembiayaan sebesar Rp 136,2 triliun.

"Ini sifatnya semacam dana bergulir, jadi kalau sudah disalurkan dalam bentuk KPR kepada masyarakat maka pokok pembiayaan ini akan sebagian kembali, dan itu akan disalurkan lagi menjadi KPR. Dengan demikian, dari total dana yang dikelola sebesar Rp105,2 triliun tersebut bisa disalurkan sebagai fasilitas pembiayaan KPR dengan nilai total Rp136,2 triliun," katanya dalam diskusi daring di Jakarta.

Tag
Share