Keputusan Naik Atau Tidaknya PPN 12 Persen Diserahkan ke Pemerintahan Baru

RAKER: Menkeu Sri Mulyani saat raker dengan Komisi IV DPD dan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa 11 Juni 2024. -Foto Kemenkeu -

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjawab kritik yang dilontarkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. 

Kenaikan PPN tersebut dikhawatirkan bisa menambah beban masyarakat, terutama yang masih mencoba pulih dari krisis pandemi Covid -19.

Dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Selasa 11 Juni 2024, Sri Mulyani menjelaskan pertimbangan kenaikan PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengingat kebutuhan peningkatan penerimaan negara usai menggelontorkan belanja yang cukup besar pada saat pandemi.

BACA JUGA:Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Pemkab Lampura Terkesan Tak Berdaya

Penerimaan negara kata Sri Mulyani perlu kembali digenjot untuk memulihkan kinerja pertumbuhan ekonomi dan menjaga momentumnya agar tetap berkelanjutan.

Tetapi, ia menyadari ada berbagai kondisi yang perlu dipertimbangkan terkait kebijakan tersebut.

"Untuk tarif pajak, sesuai dengan UU HPP, kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah untuk tahun depan, dan kami serahkan kepada pemerintahan baru," kata Sri Mulyani dalam raker tersebut.

BACA JUGA:Penerimaan Pajak Lampung Terjaga Positif

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan ditetapkannya atau tidak aturan kenaikan PPN menjadi 12 persen tergantung dari keputusan pemerintahan selanjutnya.

"Tergantung pemerintah (selanjutnya), programnya nanti seperti apa," ungkap Menko Airlangga setelah Rapat Koordinasi Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

BACA JUGA:Bioetanol Belum Bisa Gantikan Pertalite Tahun Depan

Dalam UU HPP disebutkan berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Bila pemerintahan selanjutnya sepakat untuk menaikkan PPN, maka penyesuaian tersebut akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025.

Tag
Share