JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang Batas Usia Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) mendapat kritikan keras.
Kritikan tersebut datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mahfud M.D.
Ia menilai dari keputusan tersebut terlihat saat ini cara berhukum di Indonesia sudah rusak. ’’Negara ini cara berhukumnya sudah rusak dan dirusak sehingga saya katakan malas saya bicara yang gitu-gitu. Biar aja tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri kan suatu saat,” kata Mahfud di akun YouTube pribadinya, dikutip Kamis, 6 Juni 2024.
Dia juga sempat menyindir perilaku yang dinilainya tak benar tersebut. ’’Kalau yang begini-begini diteruskan, ya sudah teruskan saja. Apa yang mau dilakukan, lakukan saja. Mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu,” cetusnya.
Mantan calon wakil presiden ini pun mengingatkan bahwa orang yang telah merusak hukum akan ada konsekuensinya. “Tapi suatu saat itu akan bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu,” tukasnya.
Secara tegas, Mahfud menyatakan, putusan MA tersebut salah. Pasalnya, MA memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan undang-undang. “Menurut saya putusan MA ini salah,” tegasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota. (dnn/c1/fik)