Serikat Pekerja Desak Pemakzulan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Serikat Pekerja Pariwisata Jawa Barat menilai kebijakan larangan study tour berdampak pada turunnya pendapatan wisata, sehingga mendesak pemakzulan Gubernur Dedi Mulyadi. -FOTO RADAR CIREBON -

JAWA BARAT - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tengah menghadapi tekanan dari Serikat Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) yang mendorong adanya upaya pemakzulan.

Desakan ini muncul karena SP3JB menilai sejumlah kebijakan Gubernur, khususnya larangan study tour melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar Nomor 45/PK.03.03/KESRA, merugikan sektor pariwisata.

“Berkurangnya kegiatan study tour sekolah membuat pendapatan daerah, terutama di sektor wisata, menurun signifikan,” ujar Herdi Sudarja, perwakilan SP3JB, Rabu (27/8/2025).

Menurut Herdi, kebijakan tersebut memang ditujukan untuk internal sekolah. Namun, dampaknya justru menekan usaha pariwisata di Jawa Barat. Ia menilai aturan ini bisa dijadikan dasar pemakzulan karena berimbas langsung terhadap perekonomian.

“Dalam peraturan tentang pemerintahan daerah, ada klausul yang menyebutkan kepala daerah dapat dimakzulkan bila kebijakannya berdampak negatif pada ekonomi. Kami sudah mengumpulkan bukti dan fakta terkait hal ini,” tambahnya.

BACA JUGA:Polda Lampung Telusuri Dugaan Penyelundupan 24 Ton Pupuk Subsidi ke Bangka Belitung

Herdi juga menyebut bahwa SE tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Karena itu, SP3JB berencana membawa persoalan ini ke rapat dengan DPR RI, sebelum kemudian diteruskan ke DPRD Jawa Barat.

“Pekan ini kami akan menyampaikan aspirasi ke DPR RI, khususnya komisi terkait, lalu hasilnya akan kami bawa ke DPRD Provinsi yang memiliki kewenangan lebih lanjut,” jelas Herdi.

Meski diakui bahwa proses pemakzulan tidak akan mudah dan membutuhkan waktu, SP3JB menegaskan langkah ini penting demi melindungi keberlangsungan usaha pariwisata di Jawa Barat.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono angkat bicara mengenai desakan Serikat Pekerja Pariwisata Jawa Barat (SP3JB) yang berencana mengajukan pemakzulan terhadap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi atau KDM.

BACA JUGA:Program SINITA, Wujud Sinergi Penegakan Hukum dan Pelayanan Kepada Warga Tubaba

Menurut Ono, larangan kegiatan studi tur yang dituangkan dalam **Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar** merupakan kewenangan Demul sebagai kepala daerah. Ia menilai tujuan kebijakan tersebut adalah meringankan beban orang tua siswa.

Namun di sisi lain, Ono tidak menampik bahwa kebijakan itu berdampak pada sektor pariwisata, mulai dari pekerja, hotel, hingga pelaku usaha lain yang menggantungkan penghasilannya dari kegiatan wisata sekolah.

 

Tag
Share