Sementara untuk jalur prestasi, Mulyadi menjelaskan bahwa ditentukan berdasarkan nilai rapor dilampirkan dengan surat peserta didik dari sekolah asal (kelas 4, 5, dan semester I kelas 6) dengan beberapa ketentuan.
‘’Yakni sekolah berakreditasi A 15 persen dari jumlah siswa kelas 6, sekolah berakreditasi B 10 persen dari jumlah siswa kelas 6, dan sekolah berakreditasi C adalah 5 persen dari jumlah siswa kelas 6. Juga prestasi bidang non-akademik. Jalur prestasi akademik maupun non-akademik tersebut dengan kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah,” ujar Mulyadi.
Mulyadi juga menyampaikan bahwa apabila jalur prestasi tidak memenuhi kuota, pihak sekolah bisa menambahkan kuota zonasi dan jalur afirmasi atau bina lingkungan.
“PPDB Tahun ini, Disdikbud Bandar Lampung mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023.l tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK,” kata Mulyadi.
Kemudian, lanjut Mulyadi, dibuatkan turunan keputusan Kadisdikbud Bandarlampung tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB pada TK, SD, dan SMP Tahun Pelajaran 2024/2025.
PPDB TK, pendaftaran 10 Juni–1 Juli 2024. PPDB SD, pendaftaran 19 -21 Juni 2024.
Lalu PPDB SMP, jalur zonasi bina lingkungan/afirmasi, jalur Prestasi, dan GTK, pendaftaran 24 -27 Juni 2024. Lalu jalur zonasi reguler dan perpindahan orang tua, pendaftaran 8-10 Juli 2024. (*)