Todong Korban, Pelaku Gasak Iphone

Kamis 06 Jun 2024 - 17:50 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

GUNUNGSUGIH - Polsek Terusannunyai, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial PJ (25) warga Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah (Lamteng).

Pelaku ditangkap usai menodong satu unit Handphone (HP) Iphone milik Valentine Vradesta (17) pelajar SMA di Jalinsum Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, pada Sabtu 1 Juni 2024.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terusannunyai AKP M. Ali Mansyur mengatakan, tersangka PJ berhasil ditangkap hari Selasa (4/6) pukul 06.00 WIB di rumahnya.

"Tersangka PJ ini ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama yakni pencurian dengan kekerasan di wilayah Lampung Tengah," katanya. Kapolsek mengatakan, saat diperiksa di kantor polisi, PJ mengaku beraksi bersama rekannya, AK.

Sedangkan, barang bukti atau Iphone XR milik korban berhasil didapatkan di rumah AK. Namun, ketika didatangi polisi, AK kabur dan kini ditetapkan DPO.

"Saat beraksi, tersangka PJ nekat mengancam atau tidak segan melukai korbannya. Kita juga amankan pisau garpu yang selalu digunakan pelaku untuk menodong korbannya," ujarnya.

AKP Ali menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban melintas menggunakan motor di seputaran Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, pukul 19.00 WIB.

Tak lama berselang, kemudian korban dipepet oleh PJ dan AK menggunakan sepeda motor hingga korban terpojok dan berhenti.

Dikatakan Kapolsek, pelaku kemudian menodongkan pisau garpu dengan niat merampas harta anak SMA itu.

"Tersangka langsung menyambar Iphone yang diletakkan di dashboard sepeda motor korban," katanya.

Sempat terjadi tarik menarik ponsel antara pelaku dan korban, namun pelaku berhasil menggasak HP korban tersebut.

Masih dikatakan Ali, usai merampas Iphone korban, para pelaku kabur ke arah Simpang Way Abung. Korban sempat berteriak minta tolong sambil mengejar pelaku, namun korban kehilangan jejak dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek TerusanNunyai.


Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusannunyai guna pengembangan lebih lanjut, sementara pelaku lainnya yakni AK masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek mengatakan, pelaku PJ dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. "Pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama Sembilan tahun," pungkasnya.(rls/nca)

Kategori :