BACA JUGA:Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Wujudkan Lingkungan Hijau Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca
Penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama 2 hari dan tambahan 3 hari atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti 2 hari.
Perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan, termasuk tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.
Pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus seperti ibu berhadapan dengan hukum, di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana, ibu tunggal korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, ibu dengan gangguan jiwa, dan ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas. (mel/c1/abd)