BACA JUGA:Pertamina Pastikan Pertalite Masih Dijual Pada Juni
Kendati demikian, pemerintah memberikan waktu untuk perusahaan mendaftarkan karyawannya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Itu artinya, para para pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.
Dalam pasal tersebut juga tertuang pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal ini juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer.(disway/jpc/nca)
Kategori :