Gaji Karyawan Swasta Dipotong 3 Persen untuk Tapera

Selasa 28 May 2024 - 12:15 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Pertalite Masih Dijual Pada Juni

Kendati demikian, pemerintah memberikan waktu untuk perusahaan mendaftarkan karyawannya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Itu artinya, para para pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.

Dalam pasal tersebut juga tertuang pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal ini juga berlaku bagi pekerja mandiri atau freelancer.(disway/jpc/nca)

 

Kategori :

Terpopuler

Rabu 18 Jun 2025 - 19:23 WIB

Iklan Baris 19 Juni 2025

Rabu 18 Jun 2025 - 20:46 WIB

Densus 88 Polri Selidiki Ancaman Bom

Rabu 18 Jun 2025 - 20:07 WIB

Supriyanto Resmi Jabat Sekkab Lamsel