JAKARTA- Gaji karyawan swasta akan dipotong sebanyak 3 persen setiap bulannya untuk membayar simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Nantinya, iuran tersebut akan dipotong otomatis setiap tanggal 10 pada tiap bulannya.
Sebelumnya aturan ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang gajinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun buka suara terkait aturan besaran gaji bagi pekerja, termasuk karyawan swasta untuk kepesertaan Tapera. Jokowi menyebut besaran iuran untuk Tapera tersebut sudah dihitung oleh pemerintah.
BACA JUGA:APBN April Surplus Rp 75,7 Triliun
"Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," kata Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2024.
Mantan Wali Kota Solo ini sudah menjelaskan iuran Tapera ini nantinya seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Menurutnya, di awal memang akan terasa berat, namun manfaat dari program ini kata dia sangat besar dan bermanfaat bagi masyarakat.
BACA JUGA:KPR 35 Tahun Dinilai Mudahkan Generasi Milenial dan Gen Z
"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," sambungnya.
"Tapi setelah (BPJS Kesehatan) berjalan, saya rasa merasakan manfaatnya. Rumah sakit sekarang tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, memang biasanya akan pro dan kontra," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BACA JUGA:Total KPR Rp 470 Triliun Dalam 47 Tahun
Dalam aturan itu mengatur tentang adanya pemotongan gaji, upah atau penghasilan para pekerja Indonesia yang nangtinya digunakan untuk simpanan Tapera.
Dalam pasal 5 PP Tapera mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Adapun rinciannya, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah yang berasal dari Peserta Pekerja dan Pemberi Kerja, masing-masing sebesar 0,5 persen dari perusahaan dan dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen.