BANDARLAMPUNG - Dalam kurun waktu 12 hari selama pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2024, Polresta Bandarlampung bersama jajaran berhasil menangkap puluhan pelaku kriminal dengan berbagai tindak kejahatan.
Operasi Sikat Krakatau 2024, yang berlangsung dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2024, berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras mengatakan bahwa sasaran utama dari operasi ini adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana curat, curas, curanmor, serta penyalahgunaan senjata api.
Giat ini mengedepankan penegakan hukum yang tegas untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Semua target operasi telah berhasil ditangkap dan diungkap.
Selama periode operasi, Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 52 kasus dengan rincian 34 kasus curat, 3 kasus curas, 13 kasus curanmor, dan 1 kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam).
Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 50 tersangka, yang terdiri dari 31 tersangka curat, 4 tersangka curas, 14 tersangka curanmor, dan 1 tersangka sajam.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup beragam, di antaranya 14 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 4 pucuk senjata api rakitan, 13 butir amunisi, 7 bilah senjata tajam, 4 buah kunci letter T, 8 buah handphone, dan 75 barang bukti lainnya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, menyatakan bahwa Operasi Sikat Krakatau 2024 menunjukkan keseriusan Polresta Bandar Lampung dalam memerangi kejahatan konvensional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dengan hasil yang dicapai dalam operasi ini, diharapkan kondisi keamanan di wilayah Bandar Lampung semakin kondusif dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang.
Sebelumnya Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2024 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Senin, 6 Mei 2024.
Berdasarkan Laporan LP/B/20/II/2023/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 02 Februari 2023, terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana di Tiyuh Kagungan Ratu RT/RW: 2/5, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat. Pelapor bernama Nurohman (31), warga Tiyuh Kagungan Ratu Rw. 02 Rt. 05 Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Tersangka yang diamankan adalah Epriyadi (38), warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP. Ndaru Istimawan, S,IK melalui Kasat Reskrim Iptu. H. Tosira, SH., MH menyampaikan bahwa pada hari Sabtu, tanggal 28 Januari 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Type YAMAHA / 2P2 JUPITER Z 110 CC No.Pol ; BE 3349 QJ , No. Ka : MH32P20088K777194, No.Sin : P2P-747924 warna Hitam perak Tahun 2008 di rumah korban di Tiyuh Kagungan Ratu RT/RW 002/005, Tulang Bawang Udik Tubaba.
Kasatreskrim menjelaskan bahwa saat tim Tekab 308 Polres Tubaba melakukan penangkapan pada hari Senin, tanggal 06 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, terhadap DPO/TO Sikat Krakatau 2024 bernama Epriyadi dalam perkara pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUH Pidana.