Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Segera Disidang

Rabu 08 Nov 2023 - 22:32 WIB
Editor : Syaiful Mahrum

Fokus Perkara TPPU
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan tersangka Lian Silas, ayah dari gembong narkoba Fredy Pratama, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Ini setelah berkas dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) lengkap alias P-21 yang ditandai penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke penuntut umum.
’’Tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Banjarmasin sembari penuntut umum mempersiapkan persidangan,” kata Kajari Banjarmasin Indah Laila seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Rabu (8/11).
Adapun barang bukti yang turut diterima penuntut umum yaitu 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp2,8 miliar, serta 32 bidang tanah dan bangunan, dengan total nilai aset yang disita Rp101,4 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Indah menjelaskan, tersangka merupakan ayah kandung dari Fredy Pratama sang gembong narkoba jaringan internasional yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri. Dalam penyidikan polisi, Lian Silas mengetahui pekerjaan Fredy Pratama sebagai pengedar narkoba.
Adapun modus operandinya, tersangka membuat rekening untuk menerima uang dari sang anak yang dipergunakan membeli beberapa aset. Yakni berupa Hotel Armani Muara Teweh, tanah dan bangunan lain di Barito Utara, Kalimantan Tengah, senilai Rp39,5 miliar.
”Kemudian tersangka juga membeli aset berupa tanah dan bangunan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk dipergunakan keluarganya menjalankan bisnis,” papar Indah.
Indah memastikan penuntut umum hanya fokus dalam perkara TPPU. Lantaran dari hasil penyidikan polisi tidak ditemukan adanya keterlibatan langsung tersangka dalam tindak pidana asal yaitu narkotika. (jpc/c1/ful)

Kategori :