UNIOIL
Bawaslu Header

Bareskrim Sita Barang Bukti dari Penggeledahan Kasus Pagar Laut Tangerang, 44 Saksi Sudah Diperiksa

Bareskrim Polri terus mendalami kasus pagar laut di Tangerang dengan memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti dari penggeledahan di kantor Desa Kohod.-FOTO IST-

JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Bareskrim Polri memberikan perkembangan terbaru mengenai penyidikan kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa 44 saksi terkait kasus ini.

"Proses penyidikan sudah berjalan. Kami sudah memeriksa 44 saksi, dan penggeledahan juga telah dilakukan," ujarnya kepada awak media pada Rabu, 12 Februari 2025.

Selain pemeriksaan saksi, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kantor Desa Kohod dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Brigjen Djuhandhani menyatakan bahwa beberapa barang bukti telah disita dari penggeledahan tersebut.

BACA JUGA:Netizen Kritik Pembekalan Kepala Daerah Terpilih yang Habiskan Dana Belasan Miliar Rupiah

"Penggeledahan yang kami lakukan di kantor desa dan rumah Kades Kohod menghasilkan barang bukti, seperti satu unit printer, layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, dan peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen," paparnya.

Barang bukti tersebut juga termasuk sisa kertas yang menurut penyidik identik dengan kertas yang digunakan dalam pembuatan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang menjadi pokok kasus ini.

Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama Sekretaris Desa (Sekdes), telah diperiksa oleh penyidik terkait penerbitan sertifikat SHM dan SHGB yang mencurigakan dalam kasus pagar laut ini.

"Selain itu, kami juga menyita beberapa lembar fotokopi dokumen bangunan yang atas nama pemilik, serta surat keputusan kepala desa, dan beberapa rekening yang terkait dengan transaksi tersebut," tambahnya.

Barang bukti yang disita kini sedang diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diuji lebih lanjut.

BACA JUGA:Wajib Diwaspadai, Ini 7 Ciri Penyakit Ginjal yang Bisa Mencegah Komplikasi Serius

"Semua barang bukti ini sedang kami ajukan untuk diuji di Labfor, yang merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan," jelas Brigjen Djuhandhani.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kasus pagar laut ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan pemalsuan surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari 2025.

"Dari gelar perkara, kami menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau akta otentik. Berdasarkan temuan tersebut, kami memutuskan untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan