Kasus Pagar Laut Tangerang, Kortas Tipidkor Polri Selidiki Dugaan Korupsi Terkait Penerbitan SHGB
Kortas Tipidkor Polri menyelidiki dugaan korupsi terkait penerbitan SHGB untuk pagar laut di pesisir utara Tangerang yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip. -FOTO DISWAY -
JAKARTA – Kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang mencakup wilayah pagar laut di pesisir utara Tangerang, yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri, kini juga menjadi fokus penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang terkait dengan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Pidana Umum terkait indikasi adanya korupsi dalam kasus tersebut. “Kemarin kami sudah menerima surat dari Pidana Umum, yang menjelaskan adanya indikasi korupsi,” ucap Cahyono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Cahyono menyebutkan bahwa Kortas Tipidkor turut diundang oleh Dittipidum Bareskrim Polri untuk melakukan pendalaman terhadap kasus penerbitan SHGB yang membentang sepanjang 30 km di pesisir utara Tangerang. “Kami sudah melakukan diskusi terkait fakta-fakta yang ada, dan saat ini kami masih dalam tahap penelaahan,” katanya.
Jika ditemukan adanya bukti yang kuat terkait tindak pidana korupsi, Cahyono menegaskan bahwa status kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyelidikan untuk mencari unsur pidana yang lebih jelas. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang terkait dengan kasus ini, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod, pada Senin (10/2/2025).
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah meningkatkan status perkara terkait dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana yang harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Djuhandhani, salah satu penyidik Bareskrim, menjelaskan bahwa penyidik mencurigai adanya pemalsuan surat yang dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama sejumlah pihak lain. Surat palsu tersebut diduga digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.
“Modusnya adalah menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” kata Djuhandhani.
Selain itu, penyidik juga telah menemukan sosok berinisial AR, yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun Djuhandhani belum mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas dan peran sosok tersebut dalam kasus pagar laut ini.
Meskipun sudah sebulan lamanya penyidikan dilakukan, Bareskrim Polri hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Djuhandhani menjelaskan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu lebih untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk menunggu hasil uji laboratorium forensik terkait keaslian surat-surat yang digunakan dalam penerbitan sertifikat.
“Penyidik masih mendalami dan kami membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan, salah satunya dengan menunggu hasil uji forensik terkait keaslian surat izin yang digunakan,” ujarnya.
Menurut Djuhandhani, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkomitmen untuk melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan, serta akan terus memberikan perkembangan terbaru kepada masyarakat terkait kasus penerbitan SHGB dalam pagar laut di Tangerang.(disway/c1/abd)