Mahasiswa Kasus Aborsi Segera Disidang

Polsek Kedaton melimpahkan berkas kasus dugaan aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi.-FOTO LEO DAMPIARI -

BANDARLAMPUNG – Kasus aborsi yang menewaskan mahasiswi di Bandarlampung memasuki babak akhir penyidikan. Ferdi Dwisaputra Sarbayu, sang kekasih sekaligus ayah dari bayi malang yang dibuang, segera diadili.

Tragedi cinta yang berujung maut itu kini resmi berpindah tangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Polsek Kedaton.

Kasintel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, membenarkan pelimpahan tahap dua perkara tersebut. 

BACA JUGA:BRT Rute Itera–MBK Segera Meluncur

“Ya, benar. Berkas perkara tersangka Ferdi Dwisaputra Sarbayu sudah lengkap dan kami sudah menerima pelimpahan tahap dua, meliputi tersangka dan barang bukti dari penyidik,” ujar Angga..

Menurutnya, proses hukum kini sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). “Setelah ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bandar Lampung untuk disidangkan,” tambahnya.

Ferdi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena diduga kuat terlibat langsung dalam proses aborsi dan pembuangan bayi hasil hubungan gelapnya dengan almarhumah Siska Loviana, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung yang ditemukan tewas akibat pendarahan hebat di kamar kosnya, Juni 2025 lalu.

Peristiwa ini, bermula dari kisah asmara biasa. Ferdi dan Siska menjalin hubungan selama masa kuliah. Namun cinta mereka berubah menjadi petaka saat Siska hamil di luar nikah.

Dalam kondisi panik dan takut, keduanya diduga sepakat menggugurkan kandungan di kamar kos Siska di kawasan Kampung Baru, Kedaton, Bandar Lampung.

Namun malang tak dapat ditolak. Proses aborsi yang dilakukan tanpa bantuan medis justru membuat Siska mengalami pendarahan hebat hingga meninggal dunia di tempat.

Bukannya meminta pertolongan, Ferdi justru membuang bayi yang baru dilahirkan ke sungai di daerah Tegineneng, sekitar 500 meter dari lokasi awal.

Penemuan tas berisi jasad bayi itu menjadi titik terang kasus ini. Warga menemukan bungkusan berisi bayi di antara tumpukan kayu dan sampah, hingga polisi turun tangan melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan keterlibatan langsung Ferdi. Ia kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka tunggal dalam kasus ini.

Barang bukti berupa pakaian bayi, tas tempat jasad ditemukan, serta hasil pemeriksaan medis menjadi penguat dakwaan.

Tag
Share