Lagi, Bapak Cemari Anak Kandungnya Sendiri

Rabu 08 Nov 2023 - 21:06 WIB
Reporter : Taufik Wijaya
Editor : Taufik Wijaya

RAWAJITU SELATAN – Kasus tindak pidana asusila oleh bapak terhadap anak kandungnya sendiri kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tulangbawang (Tuba). Kali ini, peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Rawajitu Selatan.

Tersangka adalah EW (37). Petani ini tega meniduri anak kandungnya sendiri berkali-kali. Menurut Plt. Kasatreskrim Polres Tuba Ipda Sobrun, aksi tak senonoh itu terjadi dalam kurun 17 April 2023 hingga 1 Oktober 2023 di dalam kamar korban.

Hal ini sesuai dengan laporan ibu kandung korban A (34) kepada aparat kepolisian. Ipda Sobrun menjelaskan, saat peristiwa tersebut terjadi korban R (15) hanya tinggal bersama adiknya yang masih berusia 9 tahun tersangka.

Sementara, ibu kandung korban tidak berada di rumah karena sedang bekerja di Jakarta. "Jadi pelaku ini langsung masuk ke kamar ketika korban tidur," kata Ipda Sobrun, Rabu 8 November 2023.

Menurut Plt. Kasat Reskrim, saat melakukan aksi biadabnya itu, tersangka selalu mengancam korban. Korban diminta agar tidak bercerita. Jika bercerita, korban akan dipukul menggunakan kayu.

Sobrun melanjutkan, aksi bejat itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya yang baru pulang dari Jakarta. Mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tuba pada Senin, 6 November 2023.

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak. Akhirnya pada Selasa 7 November 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka di Kampung Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti (BB) yakni buku nikah, kartu keluarga (KK), akta kelahiran korban R (15), celana hitam, baju kemeja batik warna coklat, baju gamis warna biru tua motif bunga-bunga putih, dan pakaian dalam yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.

Atas perilaku bejatnya tersebut, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tuba. Ia akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6,5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku juga terancam Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Sebelumnya diberitakan, Polres Tuba juga menangkap seorang bapak yang menggagahi anak kandungnya saat tertidur. Pelaku yakni PN (43), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tuba.

Pelaku melancarkan aksi biadabnya tersebut kepada anak kandungnya O (16) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) saat tertidur pulas setelah diberi obat tidur. Obat tidur tersebut dicampurkan tersangka ke makanan korban.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Ipda Sobrun mengatakan, menurut keterangan ibu kandung korban N (42), peristiwa tersebut terjadi di rumahnya, pada bulan November 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat peristiwa itu terjadi, di rumah hanya ada pelaku dan korban. Sementara itu, ibu kandung korban dan adik-adiknya sedang pergi ke Kota Metro. "Jadi pelaku ini mencampur obat tidur ke makanan korban sehingga korban tertidur lelap di dalam kamarnya," kata Ipda Sobrun, Senin 6 November 2023.

Saat tertidur lelap itulah, pelaku melakukan aksi biadabnya kepada korban. Korban baru sadar saat terbangun dari tidur karena merasakan sakit di alat kelaminnya.

Sobrun menjelaskan, tersangka telah dua kali meniduri korban. Sehingga akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa tersebut kepada bibinya.

Sang bibi kemudian menyampaikan aib itu kepada ibu kandung korban. Tanpa banyak basa basi, ibu kandung korban langsung melapor ke Mapolres Tuba pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Mengetahui dirinya dilaporkan ke Polres Tuba, tersangka sempat melarikan diri. Akhirnya pada Sabtu 4 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, aparat kepolisian dipimpin Kanit PPA Satreskrim Aiptu Suhadi berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). (nal/c1/fik)

Kategori :

Terkait