Bejat, di Lampung Utara Ada Ayah Tega Cemari Anak Kandungnya
DIAMANKAN: Polres Lampung Utara mengamankan pria berinisal SE (43) yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. -FOTO DOK. POLRES LAMPUNG UTARA -
KOTABUMI – Bejat, seorang ayah di Kabupaten Lampung Utara tega mencemari anak kandungnya sendiri. Kasus ini pun ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Lampura.
Tersangka berinisial SE (43) tega melakukan hal bejat itu terhadap anaknya berinisial ZA (18), Warga Kecamatan Sungkai Tengah, Lampura. Akibatnya, remaja berparas cantik tersebut kini mengalami depresi berat.
Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan tersangka SE telah diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lampura di kediamannya pada Selasa (14/1).
BACA JUGA:Komisi II DPRD Kota Metro Imbau Masyarakat Tidak Panik, Tetap Waspada terhadap DBD
Kegiatan penangkapan terhadap tersangka SE tersebut berdasarkan laporan korbannya yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
"Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka S pada tahun 2022," kata Kasi Humas Polres Lampura, Rabu (15/1).
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka S mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya saat korban tertidur dikamarnya secara paksa.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban," jelas AKP Budiarto.
Sebelumnya Polsek Waytuba mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Waytuba, Waykanan.
Tersangka berinisial SA (38) merupakan ayah kandung korban dan MA (20) merupakan kakak tiri korban yang merupakan warga Kecamatan Waytuba.
Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Waytuba AKP Kartubi menjelaskan kronologis pencabulan terhadap korban terjadi pada September 2023 silam. Saat itu korban Mawar (bukan nama sebenarnya) saat itu masih duduk dikelas VIII SMP.
Korban yang berusia 16 tahun itu pertama kali dilecehkan oleh ayahnya, pada saat korban sedang mengambil beras di dalam kamar rumah.
Kemudian tersangka datang masuk ke kamar dan mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur hingga perbuatan cabul itu pun dilakukan.