Kemendag Cabut Pembatasan Barang Impor Milik PMI

Selasa 07 May 2024 - 12:38 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

Terkait impor barang bawaan pribadi penumpang, Arif menjelaskan, dalam Permendag 7/2024 tidak ada batasan jenis barang, kecuali barang yang dilarang impor dan barang berbahaya. 

BACA JUGA:HET Beras SPHP Naik Jadi Rp12.500 per Kg

Selain itu, dalam permendag ini tidak ada pembatasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dan tetap mengacu pada PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

Sedangkan pada Senin 6 Mei 2024 Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meninjau area pabean di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kunjungan kali ini dimaksudkan untuk meninjau implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) impor terbaru, yaitu Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini (6 Mei). Permendag tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dalam peninjauan tersebut, Mendag mendapati proses impor barang bawaan pribadi penumpang melalui pabean berjalan lancar tanpa kendala. Mendag juga berkesempatan berdialog dengan sejumlah penumpang yang baru tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.(disway/nca)

 

Kategori :