Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penadahan HP Hasil Begal

DIRINGKUS: Polsek Wonosobo tangkap pelaku penadahan handphone. -Foto IST -
KOTAAGUNG – Unit Reskrim Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan penadahan barang hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Februari 2023. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial TB (22) beserta barang bukti satu unit ponsel hasil curian.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8) sekitar pukul 18.30 WIB di Talang Ringin Putih, Pekon Banding.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh handphone tersebut melalui transaksi jual beli di Facebook dengan sistem COD di Pasar Wonosobo. Ia mengaku tidak mengenal dua penjualnya dan hanya menyebutkan ciri-ciri mereka," ujar Iptu Tjasudin.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP OPPO A16 dengan IMEI sesuai laporan korban. Saat ini tersangka TB telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus curas tersebut terjadi pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban Sudirman (19) warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, saat itu tengah dalam perjalanan pulang.
Di jalan umum Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, korban dihadang dua pria tak dikenal.
Salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu ke leher korban, lalu merampas ponsel OPPO A16 warna perak angkasa yang disimpan di saku celana.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp1.890.000 dan melapor ke Polsek Wonosobo.
"Tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tegas Kapolsek.
Polisi masih memburu dua pelaku utama curas tersebut yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Penyelidikan terhadap pelaku utama terus dilakukan," pungkasnya.(*)