JAKARTA- Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 tahun 2023.
Permendag 7 Tahun 2024 ini telah diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak diundangkan, yaitu sejak 6 Mei 2024.
Kebijakan baru ini disinyalir akan segera mengakhiri perdebatan dan kontroversi di masyarakat, terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor bahan baku industri.
BACA JUGA: Rilis BPS 2024, Sebanyak 7,20 Juta Orang di Indonesia Masih Menganggur
"Penyusunan Permendag 7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian atau lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Arif Sulistiyo.
Dalam proses penyusunan Permendag tersebut, kata dia juga dilakukan konsultasi publik dan proses harmonisasi kebijakan yang melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Arif menyebut, Permendag 7/2024 terbagi dalam tiga pokok pengaturan, yaitu terkait barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri.
BACA JUGA:Pertalite Akan Diganti Bioetanol, Menko Luhut Sebut Pemerintah Masih Hitung Besaran Subsidi
"Pemendag 7/2024 diharapkan bisa memberikan solusi atas permasalahan impor barang kiriman PMI, menyederhanakan peraturan terkait barang bawaan pribadi penumpang, dan mendukung pemenuhan bahan baku industri yang dibutuhkan dalam negeri," Jelas Arif.
Arif menjelaskan barang kiriman PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan barang kiriman PMI ini tidak untuk diperdagangkan.
Berdasarkan hal ini, barang kiriman PMI dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas) impor dan tidak diatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barangnya dalam Permendag, kecuali terhadap barang dilarang impor dan barang terkait keamanan, keselamatan dan kesehatan lingkungan (K3L) tetap berlaku ketentuan di atasnya.
Pengaturan impor barang kiriman PMI ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
BACA JUGA:Bawang Merah di Bandar Lampung Masih Mahal Harganya Tembus Rp75 Ribu
"Dalam Permendag, untuk impor barang kiriman PMI tidak diatur batasan jenis, jumlah dan kondisi barangnya, boleh diimpor dalam kondisi baru atau tidak baru. Untuk memastikan kebenaran barang kiriman PMI," ujar Arif.
Maka PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.