UNIOIL
Bawaslu Header

Kemendag Tarik Minyakita Tidak Sesuai Takaran

WAWANCARA: Mendag Budi Santoso saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/3). Ia memastikan Kemendag sudah menarik Minyakita yang tidak sesuai takaran. -Foto Bambang Ismoyo/Beritasatu-

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menarik peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran. Namun, Kemendag menjamin ketersediaan stok minyak goreng Minyakita di pasar.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Ia mengatakan, saat ini komoditas bahan pokok tersebut masih dalam kondisi aman. 

Diketahui sebelumnya, saat sidak di Pasar Lenteng Agung Jakarta, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menemukan Minyakita yang tidak sesuai takaran.

Pria yang akrab disapa Busan ini menjelaskan, tidak semua produk Minyakita yang dijual di pasar volumenya tidak sampai 1 liter. 

Budi memastikan, lebih banyak Minyakita yang volumenya sesuai takaran. 

"Saya yakin tidak semua (produsen) melakukan hal yang salah ya, karena yang beredar di pasar itu juga banyak yang benar," kata Mendag Busan di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (12/3).

Dengan ditariknya Minyakita yang tidak sesuai takaran di pasar dan adanya penutupan produsen, Mendag memastikan ketersediaan stok untuk masyarakat masih aman dan terjaga. 

Hal ini dapat dipastikannya karena jumlah produsen Minyakita tak sedikit, terlebih para produsen telah didorong untuk meningkatkan produksinya.

"Kita memastikan ketersediaan Minyakita akan ada, tetap ada ya, jadi masyarakat tidak perlu panik," beber Mendag Budi Santoso.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemendag menarik produk minyak goreng dengan merek kemasan Minyakita, yang volumenya tak sesuai. 

Diketahui, terdapat Minyakita yang beredar di pasar, yang ternyata volumenya hanya 750 hingga 800 mililiter saja, alias tak sampai 1 liter.

Mendag Budi Santoso mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penarikan produk yang tak sesuai itu dari pasaran. 

Awalnya Mendag mengungkapkan, pihaknya terus melakukan penertiban apabila terdapat temuan-temuan yang terbukti melanggar aturan dan merugikan masyarakat. 

Sebagai contoh, pada Januari 2025 pihaknya telah menyegel distributor Minyakita di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Adapun produsen atau perusahaan yang disegel yaitu PT NNI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan