Polsek Baradatu Ringkus Pencuri 10 Ponsel di Konter HP Tiuh Balak Pasar

DIRINGKUS: Polsek Baradatu tangkap pelaku pembobolan konter HP -Foto IST -
BLAMBANGANUMPU - Polsek Baradatu Polres Way Kanan meringkus AS (21), warga Kampung Sukosari, Kecamatan Baradatu, karena diduga mencuri 10 unit handphone (HP) di sebuah konter HP di Jalan Negara, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, pada Rabu (29/1) lalu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/8) malam.
Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan, kejadian bermula ketika saksi R, karyawan konter, datang ke tempat kerja sekitar pukul 08.00 WIB.
Saksi menemukan pintu belakang sudah terbuka dan kondisi dalam konter berantakan. Setelah dicek, beberapa ponsel berbagai merek hilang.
Ponsel yang raib antara lain Samsung A03 Core, Oppo A1K hitam, Oppo A83 merah, Samsung A21S hitam, Redmi 5+ gold, Redmi 4X putih, iPhone 6S merah, Xiaomi Mi Max 2 hitam, Infinix Smart 5, dan Redmi 13 hitam.
Akibat kejadian ini, korban Firmansyah mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Baradatu.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku.
Pada Rabu malam, sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Baradatu yang dibackup Polres Waykanan menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Oppo A1K hitam dan satu unit LCD ponsel Oppo. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Baradatu untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Herwin Afrianto.(*)