Baru Seminggu Bekerja, Seorang Asisten Rumah Tangga Curi Emas Majikan di Metro

Senin 29 Apr 2024 - 16:14 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Rizky Panchanov

METRO - Hati-hati bagi yang akan mempekerjakan asisten rumah tangga (ART), seorang oknum ART di Kelurahan Karangrejo, Metro Utara diciduk anggota Polres Metro.

Pasalnya, ART yang diketahui berinisial ES (16) ini diduga mencuri harta milik majikannya.

Padahal ia baru saja satu mingggu bekerja di tempat majikannya tersebut. ES diamankan Polres Metro dalam pelariannya ke Cilegon, Banten.

BACA JUGA:Tundukkan Thailand 4-1, Indonesia ke Perempat Final Piala Thomas

Kapolsek Metro Utara Iptu Eko Nugroho mengatakan, tersangka ES merupakan warga asal Lampung Tengah yang baru saja bekerja satu minggu di kediaman SPS atau korban.

"Iya, kami baru saja mengamankan seorang ART yang diduga telah mencuri harta majikannya saat rumah dalam keadaan kosong," kata dia.

Kapolsek menceritakan, awal mula kejadian tersebut, majikannya bernama SPS pergi ke Bandarlampung bersama keluarganya pada 21 April 2024, dan ES ditugaskan menunggu rumah.

BACA JUGA:IRT Warga Semaka Tanggamus Lampung Terseret Arus Sungai dan Ditemukan Meninggal Dunia

Namun, saat pulang dari Bandarlampung sekitar pukul 20.30, SPS melihat pintu rumah dan pagarnya dalam keadaan terbuka.

Saat diperiksa ke dalam rumah, ternyata dua cincin emas dengan berat 10 gram yang berada di laci meja rias telah hilang.

"Setelah diperiksa ada perhiasan yang hilang, dan ART tidak berada di rumah," ujarnya.

Setelah korban mengetahui adanya pencurian di rumahnya, ia segera melapor ke kepolisian dalam hal ini Polsek Metro Utara. Akibat kehilangan dua cincin emas itu korban mengalami kerugian hingga Rp 9,1 juta.  

BACA JUGA:Bawa Kabur Mobil Rental Sebulan, Pelaku Ditangkap Polres Metro

Setelah laporan diterima, pihaknya menindaklanjutinya. Sekitar sepekan setelah laporan diterima, pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga ada di Cilegon Banten.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Metro Utara langsung berangkat menuju Cilegon untuk melakukan penyelidikan.

Setelah pelariannya selama seminggu, ES pun ditangkap di Cilegon pada Minggu, 28 April 2024.

"Kami berhasil mengamankan ES di Cilegon, dan dibawa ke Polsek Metro Utara untuk penyelidikkan lebih lanjut. Tersangka kami jerat pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," pungkasnya.(rur/nca)

Kategori :