BANDARLAMPUNG- Banding yang dilakukan AKP Andri Gustami mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) ditolak.
Diketahui, hasil sidang banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menghukum mati AKP Andri Gustami atas kasus keterlibatannya di dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Terkait putusan tersebut, tim kuasa hukum AKP Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho mengatakan dirinya akan mengkonsultasikan putusan banding tersebut kepada kliennya terlebih dahulu, untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
BACA JUGA:Golkar Lampung Perkuat Kesiapan Menuju Pilkada 2024
"Salinan putusan banding baru kami dapat kemarin. Rencana kami pelajari dahulu poin-poin pertimbangan hakim apa yang membuat kami ditolak. Kita akan bahas dahulu dengan klien," kata Zulfikar Ali Butho, Kamis 25 April 2024.
Kemungkinan kata dia, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan yakni kasasi ke Mahkamah Agung atas penolakan banding itu.
"Yang pasti secara substansial secara teknis kita akan mencari keadilan dengan memanfaatkan upaya hukum yang sudah tersedia," sambungnya.
BACA JUGA:Astaga, Bocah Dibawah Umur Ini Tewas Dicekoki Narkoba
Ditanya apakah termasuk juga akan mengajukan upaya grasi atau permohonan ampunan ke presiden, Ali Butho mengiyakan.
"Apapun gak untuk terpidana kita jalani. Dari pembicaraan awal beliau akan tempuh segala upaya hukum," kata Ali Butho.
Saat ini kata dia, AKP Andri Gustami masih berada di Rutan di Lampung dan belum dipindah ke Nusakambangan.
BACA JUGA:PT Tanjungkarang Kuatkan Putusan Mati Andri Gustami
"Belum (dipindah) masih di sini," tandasnya.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menguatkan vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kepada mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami dalam kasus sindikat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Hal tersebut disampaikan Humas PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat. Ia pun membenarkan pihaknya telah menerima surat salinan putusan banding dari PT Tanjungkarang pada Jumat (19/4) lalu. Yaitu dengan Nomor Perkara 63/PID.SUS/2024/PT. Tjk dengan termohon Andri Gustami.