Polisi Sempat Terkepung saat Gerebek Bandar Narkoba

Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Eko Heri Susanto--

GUNUNGSUGIH - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap seorang pria berinisial AM (38) warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunungsugih, yang diduga kuat menjadi bandar narkoba, pada Selasa (2/9). 

Penangkapan dilakukan di sebuah lapak atau warung yang didirikan AM secara tersembunyi di tengah kawasan perkebunan kelapa sawit, yang diketahui digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra melalui Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Eko Heri Susanto, menyatakan penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam mewujudkan Lampung Tengah sebagai wilayah zero NAPSA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya).

“Dari lokasi tersebut, kami menyita empat plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat sekitar 5 gram, satu unit timbangan digital, dan sejumlah alat isap sabu,” ujar Eko Heri saat dikonfirmasi, Rabu, (3/9). 

Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga membakar tiga gubuk semi permanen yang dibangun di sekitar lokasi, karena digunakan secara aktif untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Menurut Eko, ketiga gubuk tersebut masing-masing berfungsi sebagai pos pantau, tempat transaksi narkoba, dan lokasi konsumsi sabu oleh para pengguna.

Penggerebekan sempat diwarnai perlawanan dari sejumlah warga yang berusaha menghalangi aparat keluar dari lokasi dengan menumbangkan pohon dan menumpuk batu besar di akses jalan.

“Mereka berusaha menutup akses agar kami tidak bisa keluar dari lokasi penggerebekan,” ungkapnya.

Meski sempat terkepung, tim akhirnya berhasil mengevakuasi tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Eko menegaskan tersangka AM akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Ia juga menjelaskan penggerebekan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi rutin yang bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba hingga ke tingkat desa.

Dalam kesempatan itu, Eko mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba, serta tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami imbau masyarakat agar segera tinggalkan kebiasaan mengonsumsi narkoba karena selain merugikan diri sendiri juga berdampak buruk terhadap orang lain,” kata Eko.

Ia menambahkan, partisipasi publik sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas narkoba, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini rawan peredaran gelap.(*) 

Tag
Share