BACA JUGA:Warga Pasirukir Tewas Tenggelam di Way Sekampung
Sedangkan jaksa penuntut umum KPK, Agung Satrio Wibowo mengatakan pihaknya akan mempelajari dahulu isi dari permohonan PK Karomani.
Terkait dengan permohonan Karomani yang menyatakan putusan hakim terdahulu ada kekhilafan karena pasal yang digunakan dianggap tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Kami baru menerima (permohonan) nanti kami pelajari dulu, tetapi kita menghormati putusan hakim terdahulu. PK juga kan hak dari narapidana dan kita hormati juga, kita akan periksa lagi memori PK nya dan kita akan memberikan tanggapan," tandasnya.(*)
Kategori :