Oknum Polisi di Bandar Lampung Pesan Sabu Lewat Ojol Divonis 16 Bulan

SIDANG VONIS: Bripka Ricky Raya Pakpahan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas kepemilikan sabu. -FOTO LEO DAMPIARI/RLMG-

BANDARLAMPUNG –Bripka Ricky Raya Pakpahan oknum polisi yang memesan sabu melaui ojek online (ojol) di Bandarlampung  divonis 16 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (26/2).

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya selama satu tahun penjara. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepada terdakwa Ricky Raya Pakpahan,” kata Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono.

Terdakwa Bripka Ricky kata majelis hakim bersalah melawan hukum, menyimpan menguasai memiliki narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman sebanyak satu bungkus dengan berat 0,58 gram. 

Ia dinyatakan bersalah sebagaiman pasal 127 ayat 1 tentang UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Roosman Yusa yang menuntutnya selama satu tahun penjara. Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau banding.

Terungkapnya perkara ini berawal tim Bidang Pemberantasan BNN Lampung mendapatkan informasi dari saksi Makmuri yang merupakan driver ojol bahwa ia menerima orderan mengantar satu bungkus plastik warna merah yang berisikan baju lusuh yang mencurigakan.

Kemudian di hadapan saksi Marzukin (rekan ojek online), Makmuri kemudian memeriksa paket tersebut dan pada saat baju tersebut diangkat terjatulah satu bungkus plastik klip kecil bening berisikan kristal warna putih sabu.

Sehingga BNN Lampung pun mengantar paket tersebut ke arah tujuan order tersebut ke Perumahan Bumi Karomah Jaya yang berada di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung. 

Kemudian terdakwa Bripka Ricky Raya Pakpahan menerima satu bungkus paket kiriman yang dikirimkan melalui driver ojek online yang berisikan satu paket sabu.

Setelah terdakwa menerima paket tersebut, tim BNN Lampung mendatangi terdakwa dan menanyakan identitas. Kemudian terdakwa mengaku merupakan anggota Polri yang bertugas di Polsek Telukbetung Selatan.(leo/nca)

Tag
Share