Karomani Akan Hadirkan Ahli Pidana Perkuat Permohonan PK

Selasa 23 Apr 2024 - 14:15 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Tim hukum mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani akan menghadirkan ahli pidana untuk memperkuat permohonan pengajuan Peninjauan Kembali (PK). 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 23 April 2024, sidang beragendakan pembacaan permohonan PK.

Turut hadir sebagai termohon yakni KPK yang diwakili jaksa penuntut umum, Agung Satrio Wibowo. 

BACA JUGA:Lecehkan Guru PAUD, Oknum Wartawan Langsung Ditahan Polres Lampura

Setelah permohonan PK yang dianggap dibacakan, ketua majelis hakim Hendro Wicaksono kemudian mempersilahkan KPK memberikan tanggapan.

Namun, jaksa KPK yang hadir saat itu meminta majelis hakim agar tanggapan sekaligus dengan kesimpulan. 

"Kami akan memberikan tanggapan sekaligus kesimpulan, karena pihak pemohon (Karomani) akan menghadirkan ahli," kata jaksa Agung Satrio Wibowo. Namun majelis hakim tetap meminta agar jaksa tetap memberikan tanggapan. 

BACA JUGA:KPK Absen, Sidang PK Karomani Ditunda

Dalam sidang tersebut, Tim hukum Karomani juga meminta majelis hakim agar memberikan surat keterangan agar pihak Lapas Kelas I Bandar Lampung memberikan izin Karomani mengikuti sidang. Sidang pun dilanjutkan pekan depan pada 30 April 2024. 

Ahmad Handoko usai sidang mengatakan pihaknya akan menghadirkan ahli pidana untuk menjelaskan perbuatan Karomani dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 bukan termasuk perbuatan suap. 

"Untuk permohonan PK ini kami akan menghadirkan ahli pidana yang akan memperkuat argumentasi dalil permohonan PK kita, nanti kita sampaikan di dalam persidangan akan hadir pada tanggal 30 April," kata Ahmad Handoko. 

BACA JUGA:Korea Selatan U-23 Jadi Lawan Timnas Indonesia U-23 di Perempat Final Piala Asia

Inti permohonan PK Karomani kata Ahmad Handoko yakni pihaknya tidak sependapat dengan vonis 10 tahun penjara karena kasus suap.

"Seperti sudah kita sampaikan bahwa fakta persidangan tindak Karomani ini bukan masuk kategori suap, karena pertama adalah unsur suap harus ada meeting of mind itu tidak terbukti di persidangan," kata dia. 

"Kemudian juga peruntukannya, fakta persidangan murni peruntukan untuk kepentingan sosial, jadi ucapan terima kasih yang disampaikan para orang tua untuk Prof Karomani bukan pribadi, tapi untuk kepentingan sosial. Jadi kami beranggapan kalaupun pak Karomani lalai maka seharusnya ini perbuatan gratifikasi bukan suap," sambungnya. 

Kategori :