KPK Absen, Sidang PK Karomani Ditunda

SIDANGNYA DITUNDA: Mantan Rektor Unila Karomani (kanan) yang sudah datang didampingi pengacaranya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (2/4).-FOTO RIZKY PANCANOV/RLMG -

BANDARLAMPUNG - Sidang permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (2/4), ditunda. Terdakwa dalam kasus suap penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila yang sudah hadir dengan mengenakan batik biru dikawal petugas Lapas Kelas I Bandarlampung serta didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Handoko dan Ujang Tomi, tersebut pun tampak kecewa.

Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono mengatakan panggilan sidang untuk termohon, dalam hal ini KPK, sudah dilayangkan sejak 20 Maret 2024. Namun hingga 2 April 2024 pukul 12.00 WIB, menurutnya, jaksa KPK tidak kunjung hadir. 

’’Karena termohon dalam hal ini KPK tidak hadir, kami akan kembali panggil termohon pada 23 April 2024,” kata Hendro. 

Saat ditemui, Karomani mengatakan dirinya mengajukan PK ini berharap keadilan. ’’Ya paling tidak mendekati keadilan. Karena di lain sisi ada kasus besar triliunan yang hukumannya sangat ringan, padahal uang itu merugikan negara. Tetapi ini kan tidak ada uang negara, ini kan uang masing-masing pribadi untuk kepentingan umat,” kilahnya.

BACA JUGA:Isi Kesibukan, Karomani Jadi Pengurus Masjid Lapas Rajabasa

Karomani menyatakan uang itu tidak masuk kantong pribadinya. Melainkan digunakan membangun gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) untuk kemudian diserahkan ke NU. ’’Saya akui saya menerima sumbangan-sumbangan itu, tetapi kekeliruan saya tidak laporkan ke KPK,” ungkapnya. 

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko, berharap persidangan berjalan lancar. ’’Hari ini seharusnya pembacaan permohonan PK dari kami, tetapi dari jaksa KPK tidak hadir. Kami tidak tahu tak hadirnya kenapa,” bebernya. 

Handoko menjelaskan ada beberapa catatan dalam putusan tersebut yang kemudian menjadikan pertimbangan PK. “Kami tetap berpendapat peristiwa yang didakwakan kepada Karomani adalah peristiwa gratifikasi yang seharusnya pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua bukan pasal 12 terkait suap,” ungkap Handoko. 

Kemudian yang kedua, adanya putusan uang pengganti kepada Karomani tidak layak dibebankan kepada kliennya. Karena itu, Ahmad Handoko berpandangan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kepada Karomani adalah kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini. “Menurut kami ada kekhilafan hakim sebagaimana dalam ketentuan hukum acara dibolehkan untuk upaya hukum peninjauan kembali,” katanya. 

BACA JUGA:Komika Aulia Terima Dakwaan Penistaan Agama

Diketahui sejak kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Karomani hingga kini sudah satu tahun tujuh bulan mendekam di Lapas Rajabasa. Selama itu pula dirinya mengaku beraktivitas seperti biasa. Seperti olahraga dan kini bahkan lagi sibuk buat buku. 

Ia mengatakan untuk mengisi waktu luang, dirinya juga aktif menjadi pengurus masjid di dalam Lapas Rajabasa. “Saya setiap Jumat kasih kotbah. Kebetulan saya bagian dakwah pengurus masjid,” kata Karomani seraya berharap tahun ini mendapat remisi atau potongan masa tahanan. (nca/c1/rim)

Tag
Share