Komika Aulia Terima Dakwaan Penistaan Agama
JALANI SIDANG PERDANA: Aulia Rakhman, terdakwa penistaan agama, menerima dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/4). -FOTO RIZKY PANCANOV/RLMG -
BANDARLAMPUNG - Aulia Rakhman, terdakwa penistaan agama, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/4). Aulia Rakhman didakwa atas perkara dugaan penistaan agama saat mengisi acara Desak Anis Lampung.
’’Dengan sengaja di depan umum, terdakwa mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata JPU Kandra Buana dalam bacaan dakwaannya.
JPU Kandra menjelaskan dalam dakwaan jaksa, penistaan agama oleh Aulia Rakhman terjadi pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu. Di mana, terdakwa melakukan stand up komedi merosting Anis Baswedan dalam acara Desak Anis Lampung di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
“Namun hingga waktu yang ditentukan, Anis Baswedan belum sampai di lokasi acara. Panitia kemudian meminta agar terdakwa menyampaikan materi untuk menghibur seperti konsep sebelumnya,” kata dia.
BACA JUGA:Pemkab Pesawaran Biarkan Jalan Rusak
Lebih lanjut, kata Kandra, saat terdakwa tampil membawakan materi stand up komedi di atas panggung yang disediakan, secara sengaja terdakwa tidak menyampaikan materi yang sudah direncanakan dan disepekati dengan panitia. Melainkan menyampaikan materi yang terdakwa tulis sendiri.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Aulia Rakhman, Cik Ali, mengatakan atas isi dakwaan yang dibacakan JPU, pihaknya menerima dakwaan tersebut. Sehingga, persidangan selanjutnya digelar Rabu, 7 April 2024.
“Klien kami menerima isi dakwaan JPU yang tadi disampaikan. Sehingga oleh hakim, sidang akan kembali gelar pekan depan dengan agenda pembuktian atau keterangan saksi,” kata Cik Ali.
BACA JUGA:Usai Menerima Penghargaan, Tampil di Hadapan Gubernur
Diketahui, sebelumnya beredar video seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman, di media sosial karena membawakan materi standup yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW dalam acara “Desak Anies Baswedan” pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu.
Atas hal tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan komika asal Lampung Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan telah ditahan di Mapolda Lampung. (nca/c1/rim)