JAKARTA - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dari koalisi AMIN telah menyatakan bahwa Koalisi Perubahan telah mencapai akhirnya setelah keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa pemilu.
Anies, saat diwawancarai di Kantor DPP PKB, menyebut bahwa tujuan koalisi ini terbatas hanya untuk pemilihan presiden yang sudah berakhir.
Sementara itu, Cak Imin menambahkan bahwa koalisi telah menuntaskan semua target, tujuan, dan fungsi yang telah ditetapkan.
Meskipun begitu, PKB masih berkeinginan untuk menjalin kerjasama dengan NasDem, PKS, dan partai lainnya ke depannya.
BACA JUGA:Situasi Berbeda Pasca Putusan MK, Surya Paloh Sebut Hak Angket Sudah Tak Relevan
Ia mengungkapkan bahwa kerjasama selama pemilihan presiden telah meninggalkan kesan positif dan kenangan indah bagi PKB.
Cak Imin juga mencatat bahwa belum ada keputusan resmi mengenai pembubaran koalisi.
Dia berencana untuk bertemu dengan Surya Paloh dalam waktu dekat untuk mengucapkan terima kasih atas kerjasama selama ini, mengindikasikan bahwa langkah-langkah formal terkait penutupan koalisi akan segera diumumkan.
Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mengungkapkan reaksinya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada Senin, 22 April 2024.
BACA JUGA:Turunkan Tim Tinjau Longsor, DPUPR Segera Upayakan Penanganan
Dalam sebuah video di kanal YouTube Anies Baswedan, Cak Imin menyatakan bahwa putusan tersebut tidaklah mengejutkan baginya.
"Keputusan ini memperjelas bahwa tidak ada yang dapat menghentikan pelemahan demokrasi di negara kita," ujar Cak Imin pada Selasa, 23 April 2024.
Ia menyoroti bahwa walaupun MK telah mengeluarkan keputusan, ada tiga hakim yang memiliki pandangan berbeda.
Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arif Hidayat menyampaikan pendapat yang berlawanan, yang menurut Cak Imin akan menjadi catatan penting dalam sejarah Indonesia.
BACA JUGA:KPU Waykanan Bakal Rekrut Ad Hoc PPK dan PPS Pemilu 2024