Diajak ke Lapangan Baruna, Bukan Olahraga Malah Alat Vital Disayat

UNGKAP KASUS: Polresta Bandar Lampung ungkap kasus penganiayaan, Rabu 22 Oktober 2025. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RTV -

BANDARLAMPUNG – Lantaran menjalani hubungan gelap dengan seorang single parent, Karsilan (32), Warga Kecamatan Panjang, Bandarlampung, hampir kehilangan alat vitalnya. 

Peristwa terjadi pada Minggu (19/10) malam di Lapangan Baruna, Panjang, Bandarlampung. 

Pelaku bernama Windi (28), warga Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung, merupakan seorang karyawan di sebuah percetakan. 

Berdasarkan ungkap kasus di Mapolresta Bandarlampung, Rabu (22/10), Windi berhasil diamankan pada Selasa (21/10) di kediamannya. 

Tersangka diduga sakit hati sehingga melakukan penganiayaan dengan menyayat alat vital korban. 

Wakapolresta Bandarlampung AKBP Erwin Irawan mengungkapkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan gelap sejak lama. 

Dijelaskan, Minggu (19/10) sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Baruna, Panjang. 

Keduanya masuk area lapangan itu. Namun bukannya olahraga beneran, pelaku menyuruh korban untuk membuka celananya dan berbaring. Saat korban lengah, pelaku menyayat alat vital korban menggunakan pisau cutter, lalu pergi meninggalkan korban dalam keadaan terluka.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menambahkan, hubungan antara korban dan pelaku telah terjalin sejak tahun 2019, saat korban masih lajang dan pelaku berstatus janda. 

Meski korban telah menikah dengan wanita lain, hubungan gelap dengan pelaku tetap berlanjut.

“Motif dari penganiayaan ini diduga karena pelaku sakit hati. Ia telah merencanakan perbuatannya seminggu sebelum kejadian, setelah mengetahui korban juga menjalin hubungan dengan wanita lain,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku mengaku merasa sedikit menyesal namun juga merasa puas karena telah melukai korban. Pelaku mengatakan hal itu dilakukan agar korban tidak main perempuan lagi.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu buah pisau cutter, satu unit handphone, dan celana pendek milik korban,” kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 353 ayat (2) dan/atau pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tag
Share