Selundupkan Enam Ribu Burung Liar, Diamankan
Kepala BKHIT Lampung Donni Muksydayan serta Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara N. Prayatno Ginting.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -
BANDARLAMPUNG – Upaya penyelundupan satwa liar, terutama burung-burung endemis asal Sumatera, kembali menjadi perhatian serius pemerintah.
Data menunjukkan sepanjang 2025, ada 13 upaya penyelundupan burung liar yang berhasil digagalkan, dengan total 6.685 burung diamankan di Pelabuhan Bakauheni.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 21 kasus dengan 19.343 ekor burung, dan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 15.166 ekor.
BACA JUGA:Ada 10 Guru Besar Ikut Bursa Pilrek UIN Raden Intan Lampung, Dua Diantaranya dari UIN Jurai Siwo
Namun, meski angka menurun, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Lampung menilai tren penyelundupan masih perlu diwaspadai karena perlintasan di Bakauheni menjadi jalur favorit para pelaku.
Untuk memperketat pengawasan dan memperkuat sinergi lintas instansi penting untuk menekan laju perdagangan ilegal satwa yang kerap terjadi melalui Pelabuhan Bakauheni, pintu gerbang utama antara Sumatera dan Jawa.
Kepala BKHIT Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan penguatan pengawasan dilakukan dengan memperkuat sinergi antar instansi penegakan hukum dan membangun jejaring informasi antarwilayah di Sumatera.
Menurut Donni, posisi Lampung sebagai daerah transit membuat wilayah ini sangat strategis. Hampir semua jalur penyelundupan satwa dari berbagai provinsi di Sumatera menuju Jawa melewati Bakauheni.
“Dari data tujuh tahun terakhir, lebih dari 200 ribu ekor burung berhasil kita amankan. Tahun lalu saja hampir 19 ribu ekor berhasil dicegah, di antaranya 6.500 jenis burung dilindungi dan endemis Sumatera. Artinya, pengawasan dan penegakan hukum harus terus kita tingkatkan,” tegasnya.
Selain burung, Karantina Lampung juga mengawasi berbagai jenis tumbuhan dan satwa liar lainnya, termasuk daging babi, serta kulit satwa langka seperti harimau dan ular..
Selama 2025, BPHIT mencatat telah menangani lima kasus penegakan hukum, dua di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara tiga lainnya telah P21 dan menunggu proses peradilan.
“Kita terus berkoordinasi dengan kepolisian. Dalam beberapa kasus, penegakan hukum dilakukan dengan menggabungkan Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam,” tambah Donni.
Ia menekankan bahwa sinergi pengawasan perlu diperkuat tidak hanya di titik transit, tetapi juga di daerah hulu tempat satwa-satwa liar tersebut ditangkap.
"Kami berharap penguatan juga dilakukan di daerah asal satwa, agar pencegahan bisa dilakukan sejak dini,” tambahnya.