2.530 Kopdes di Lampung Tak Aktif
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Samsurijal Ari-FOTO JENI -
BANDARLAMPUNG – Program ambisius Pemerintah Provinsi Lampung untuk membangun ekonomi desa melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tampaknya belum berjalan sesuai harapan.
Dari total 2.651 koperasi yang terbentuk di seluruh Lampung, hanya 121 yang aktif beroperasi. Sementara, lebih dari 2.500 koperasi terhenti aktivitasnya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas program yang digadang-gadang mampu menjadi tulang punggung ekonomi rakyat di tingkat desa tersebut.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal Ari, tak menampik masih banyak koperasi yang belum mampu bergerak.
BACA JUGA:Selundupkan Enam Ribu Burung Liar, Diamankan
Ia menyebut kendala utama terletak pada akses pendanaan, lemahnya manajemen, serta kurangnya kesiapan sumber daya manusia di tingkat pengurus.
“Keterbatasan pendanaan masih jadi kendala utama. Tapi pemerintah sudah menyiapkan solusi lewat pembiayaan dari Himbara dengan plafon maksimal Rp3 miliar per koperasi,” ujarnya.
Meski skema pembiayaan telah dibuka melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), faktanya banyak koperasi yang belum bisa mengaksesnya.
Masalah klasik seperti belum selesainya pembuatan akun daring, data yang belum diperbarui, hingga belum tersusunnya proposal rencana usaha menjadi penghambat utama.
Hingga kini, pemerintah Provinsi Lampung bersama dinas kabupaten/kota masih harus melakukan pendampingan teknis satu per satu terhadap koperasi desa agar bisa lolos tahap administrasi.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah membantu koperasi dalam pembuatan akun dan pembaruan data. Setelah itu mereka bisa menyusun proposal usaha sesuai potensi wilayah,” terang Samsurijal.
Namun proses ini berjalan lambat. Di beberapa daerah, perangkat desa belum memahami sepenuhnya peran dan mekanisme koperasi, sementara sebagian pengurus masih menunggu bantuan dana tanpa menyiapkan rencana usaha yang matang.
Dari ribuan Kopdes yang belum aktif, baru empat koperasi ditetapkan sebagai role model atau percontohan di tingkat provinsi.
Koperasi-koperasi ini dianggap berhasil menjalankan usaha produktif sesuai potensi daerah, mulai dari perikanan, pertanian, hingga distribusi sembako.