TANGGAMUS - Dua warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus di Kelurahan Baros. Keduanya yaitu RR (32) dan CA (34) diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Iwan Ricard mengatakan kedua tersangka ditangkap Kamis (18/4) sekitar pukul 14.30 WIB. ’’Kedua tersangka ditangkap di salah satu rumah berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat," kata AKP Iwan Ricard mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser. Menurut AKP Iwan, dari tangan tersangka RR, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, 2 pipa kaca pirek bekas pakai, 2 plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat brutto 0,13 gram, korek api gas, sumbu dan kotak rokok kosong. Sedangkan, dari tangan CA, petugas menyita alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek bekas pakai dan plastik klip berisi sabu seberat 0,13 gram. "Barang bukti disita dari hasil penggeledahan saat kedua tersangka ditangkap di TKP tersebut," ujarnya. Kasat menambahkan, kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Baros, Kota Agung, Tanggamus diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika. "Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan dengan barang bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut," jelasnya. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki berinisial T. Sayang, saat rumahnya digerebek, T sudah lebih dulu melarikan diri. "Terhadap terduga penyedia barang haram inisial T masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya. Ditambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap keduanya dijerat Pasal 112, 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (*)
Kategori :