JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi penutupan kebijakan stimulus Covid-19 pada 17 April 2024.
Kebijakan tersebut, yang diawali dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022, bertujuan untuk memberikan dukungan kepada perusahaan dalam mengelola kualitas aset pembiayaan pada masa pandemi.
Relaksasi tersebut merupakan bagian dari inisiatif OJK yang diatur melalui POJK Nomor 19 Tahun 2022, fokus pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana, termasuk pandemi.
Kebijakan ini dirancang untuk mendukung terutama usaha mikro, kecil, dan menengah hingga batas waktu yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Belasungkawa Mengalir, Kapolda Lampung Melayat ke Rumah Pahlawan Mudik
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas terkait, menyatakan bahwa pendekatan ini telah signifikan dalam mendukung kestabilan ekonomi dan kinerja sektor PVML selama masa pandemi.
“Analisis kami menunjukkan bahwa sektor ini masih kuat dan siap menghadapi risiko kredit yang meningkat seiring dengan berakhirnya periode stimulus,” ujar Agusman.
Menjelang penutupan stimulus, OJK juga telah memeriksa indikator keuangan, yang menunjukkan penurunan nilai piutang restrukturisasi Covid-19 yang signifikan.
Sejak Februari 2024, nilai piutang ini mencatatkan penurunan hingga Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak, menunjukkan penurunan drastis dari puncaknya pada Oktober 2020.
BACA JUGA:Progres Pembangunan Rumah Menteri di IKN Capai 80 Persen
Ini disertai peningkatan dalam pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), menunjukkan peningkatan kesehatan sektor.
Sektor ini, menurut Agusman, telah bersiap untuk transisi yang terkendali dari kebijakan stimulus ke kondisi normal operasional, dengan tetap mengizinkan restrukturisasi kredit berdasarkan regulasi yang ada untuk mencegah penurunan kualitas aset lebih lanjut.
“Kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa semua lembaga di sektor PVML siap menghadapi perubahan ini,” tutup Agusman.
BACA JUGA:Perpadi Lampung Instruksikan Anggota Support Ketersediaan Beras di Bulog
Dengan berakhirnya status pandemi oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, sektor ini diharapkan dapat kembali beroperasi tanpa perlindungan ekstra yang diberikan selama masa krisis Covid-19, sambil tetap mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. (*)