JAKARTA - Pemerintah Indonesia telah menghapus aturan pembatasan pada barang bawaan yang dibawa oleh pekerja migran Indonesia (PMI) ketika mereka kembali ke tanah air.
Pembatasan tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai kebijakan impor, namun kini kembali ke regulasi sebelumnya, yakni Permendag Nomor 25 Tahun 2022.
Pengumuman pembatalan aturan ini disampaikan setelah rapat terbatas yang melibatkan beberapa pejabat tinggi termasuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto.
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa dengan kembali ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022, tidak ada lagi pembatasan jumlah dan jenis barang yang PMI boleh bawa pulang, selama total nilai barang tersebut tidak melebihi USD 1.500 per tahun.
BACA JUGA:Perpadi Lampung Instruksikan Anggota Support Ketersediaan Beras di Bulog
Benny Rhamdani, kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia, mengatakan kebijakan ini mempermudah PMI dan Bea Cukai karena Bea Cukai tidak perlu lagi memeriksa secara detail barang bawaan PMI.
Barang yang melebihi nilai USD 1.500 akan dianggap sebagai barang bawaan umum dan dikenakan pajak sesuai ketentuan.
Dia juga menambahkan bahwa aturan sebelumnya telah menyebabkan banyak barang bawaan PMI ditahan di pelabuhan, menyulitkan PMI yang hanya ingin membawa pulang hadiah dan oleh-oleh untuk keluarga mereka.
Aturan ini diperkenalkan sebagai respons atas kebijakan sebelumnya yang berlaku mulai 10 Maret 2024, dimana Bea Cukai diberi mandat untuk mengawasi impor barang tertentu secara lebih ketat di perbatasan, termasuk komoditas seperti elektronik dan pakaian.
BACA JUGA:Teror Harimau Sumatera Belum Berhenti, Giliran Ayam dan Bebek Warga BNS Jadi Mangsa
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memproses dan melepaskan kiriman barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang tertahan di pelabuhan, khususnya yang nilainya tidak melebihi USD 1.500.
Keputusan ini diumumkan setelah Zulkifli melakukan Rapat Terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Kementerian Perindustrian.
"Barang yang menumpuk di pelabuhan harus segera diurus. Jika nilai barang di bawah USD 1.500 dan tidak ada item terlarang, seharusnya bisa langsung dilepaskan. Proses ini bisa selesai dalam satu atau dua hari," kata Zulhas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menegaskan bahwa pemerintah telah sepakat untuk menghapus batasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI.
BACA JUGA:Warga yang Berobat ke Luar Negeri Meningkat, Perlu Perkuat Sistem Pelayanan Kesehatan