Menteri Anas juga mengimbau instansi pemerintah untuk memantau ketat pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan selama periode ini.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas selama libur Lebaran, Anas menyarankan agar instansi pemerintah memfasilitasi media konsultasi dan pengaduan.
“Ini penting agar masyarakat dapat terus mengawasi dan melaporkan jika ada pelayanan yang tidak optimal,” tutup Anas. (jpc/abd)
Artikel ini sudah tayang di jawapos.com dengan judul:
Menteri Anas: WFH Maksimal 50 Persen Diterapkan 16-17 April, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen
Kategori :