Soal TPP, Pegawai Sebut Bupati Pesawaran Zalim

Minggu 07 Apr 2024 - 18:17 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Abdul Karim

GEDONGTATAAN – Pupus sudah harapan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP)-nya sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah. Pasalnya hingga hari kerja terakhir, Jumat (5/4), jelang libur panjang Lebaran, TPP mereka untuk bulan Januari, Februari, dan Maret belum kunjung dibayarkan.

Kecuali TPP 50 persen atau THR, aku beberapa pegawai di lingkungan pemkab setempat, memang dibayarkan. ’’Tetapi yang kami tunggu dan harapkan semuanya, bukan TPP 50% yang  tidak seberapa,” keluh salah satu di antara para pegawai yang mohon betul namanya tidak disebutkan kepada Radar Lampung, Minggu (7/4), seraya mengutuk dan mengucap Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis zalim.

Ditanya lebih jauh kenapa dirinya mengatakan zalim? Sebab dari informasi yang didapatnya, khusus pegawai yang ada di bagian sekretariat pemkab ternyata tidak hanya menerima TPP THR yang 50 persen. ”Informasinya, teman-teman yang di sekretariat pemkab juga sudah menerima pembayaran TPP (murninya) seratus persen hingga Maret. Kalau ini benar karena di situ (sekretariat pemkab) ada Sekkab, berarti bupati kan zalim,” tukasnya.

Sayangnya terkait hal tersebut, pejabat terkait di lingkungan Pemkab Pesawaran belum ada yang bisa memberikan keterangan.  Baik Sekkab Wildan maupun Kepala BPKAD Yisarizal, keduanya berkali-kali dikonfirmasi Radar Lampung tidak merespons.

BACA JUGA:Puncak Kedua Arus Mudik via Bandara dan JTTS Meningkat

Diberitakan sebelumnya, para pegawai di lingkungan Pemkab Pesawaran masih bermuram. Meskipun, tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang mereka tunggu-tunggu sudah mulai dibayarkan, Kamis (4/4).  

Pasalnya, menurut para pegawai di lingkungan pemkab setempat, yang dibayarkan itu TPP yang 50 persen, bukan TPP murni 100 persen. ’’Ya, bagaimana kami tidak kecewa. Padahal yang kami tunggu dan harapkan sekali dibayarkan sebelum Lebaran ini, selain TPP (murni) 100 persen juga TPP yang 50 persennya,” ungkap salah satu pengawai diamini pegawai lainnya saat diwawancarai wartawan Radar Lampung tidak jauh dari salah satu kantor satuan kerja Pemkab Pesawaran, Kamis (4/4).

Menurutnya, pembayaran TPP 50 persen ini mungkin hanya akal-akalan supaya para pegawai tidak bergejolak. ’’Kami memang jadi serbasalah, Mas. Diam saja tidak ada kepastian. Sementara mau berkoar-koar, Mas pasti tahulah apa risikonya yang bakal kami tanggung,” ucapnya.

BACA JUGA:Penembakan di Mako Polda Kasus Curanmor

Sebelumnya juga, hingga Rabu (3/4) atau H-7 hari raya Idul Fitri, penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desa, tambahan penghasilan pegawai (TPP), uang makan honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maupun insentif bagi para guru honorer di kabupaten setempat belum ada tanda-tanda akan dibayarkan. Ini berdasarkan pengakuan para pegawai di lingkungan Pemkab Pesawaran kepada wartawan Radar Lampung Media Grup.

’’Walah gelap (belum jelas), Mas. Enggak tahu kalau besok (kemarin, red). Kami sih berharap sekali, apalagi sebentar lagi mau Lebaran. Ini kebutuhan untuk hari-hari sebelum Lebaran aja, kami sudah kesulitan. Malah beberapa di antara rekan kami sampai ada yang menjual barang pribadi seperti sepatu bahkan perabot rumah tangga, Mas,” ungkap salah satu dari beberapa pegawai di lingkungan Pemkab Pesawaran, Rabu (3/4).

Ia sendiri mengaku haknya yang belum dibayarkan Pemkab Pesawaran berupa TPP 100 persen murni dan TPP 50 persen. ’’Padahal itu  seharusnya sudah dibayarkan sejak 10 Maret atau paling telat 15 Maret 2024,” ucapnya seraya minta namanya tidak ditulis.

Ditanya lebih jauh apakah dirinya mengetahui apa yang menjadi penyebabnya hingga pembayaran-pembayaran tersebut mulai 2023 bermasalah? Menurutnya bisa jadi karena Pemkab Pesawaran lebih memprioritaskan untuk mengangsur bunga berikut pokok pinjaman ke bank.

’’Saya dengar Pemkab Pesawaran punya pinjam uang ke bank. Tetapi besarnya dan uang itu untuk apa, saya juga tidak tahu. Mungkin Mas bisa konfirmasi langsung sama yang berkompeten. Mas bisa tanya BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah),” katanya menyudahi wawancara dengan Radar Lampung. 

Sementara, Kepala BPKAD Pesawaran Yosarizal saat dikonfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan WhatsApp-nya dalam keadan tidak aktif. Tiga pesan yang dikirimkan, semuanya terceklis satu. 

Kategori :