Pemprov Lampung Siapkan Rp25 Miliar untuk Pembebasan Lahan Proyek Pelebaran Jalan di Bandar Lampung dan Pesawa

Kepala Dinas BMBK Lampung M. Taufiqullah saat menjelaskan rencana pembebasan lahan untuk pelebaran dua ruas jalan utama di Bandarlampung dan Pesawaran.--
BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengalokasikan anggaran sekitar Rp25 miliar untuk pembebasan lahan proyek pelebaran dua ruas jalan strategis, yaitu Jalan R.E. Martadinata di Kota Bandarlampung dan Jalan Lempasing–Padangcermin di Kabupaten Pesawaran.
Rapat pembentukan tim persiapan pengadaan tanah telah digelar di ruang Sungkai Balai Keratun, Kamis (4/9), sebagai langkah awal percepatan realisasi proyek tersebut.
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung M. Taufiqullah menjelaskan bahwa proyek ini mencakup pelebaran jalan sepanjang enam kilometer dengan luas lahan terdampak mencapai 33.645 meter persegi atau sekitar 3,3 hektare.
Lahan yang akan dibebaskan tersebar di empat wilayah, yaitu Kelurahan Sukamaju seluas 8.495 m², Kelurahan Way Tataan 9.240 m², Desa Sukajaya Lempasing 12.452 m², dan Desa Hurun 3.456 m². Total bidang tanah yang terdampak mencapai 352 bidang, dengan 168 bangunan di atasnya.
“Target kami, proses pembebasan lahan bisa rampung pada akhir Desember 2025, sehingga pembangunan fisik jalan dapat dimulai Januari 2026,” ujar Taufiqullah, Minggu (7/9/2025).
Proses pembebasan lahan, lanjutnya, akan melalui tahapan ketat dan transparan. Mulai dari sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan oleh Biro Administrasi Pembangunan (Adbang), penetapan lokasi oleh Gubernur Lampung, hingga pendataan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“BPN akan melakukan inventarisasi kepemilikan lahan, luas, tanaman tumbuh, dan bangunan. Hasilnya akan diserahkan kepada appraiser independen untuk menentukan nilai ganti rugi,” jelasnya.
Penetapan harga lahan akan mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta harga pasar setempat. “Appraiser independen yang kami tunjuk tidak boleh diintervensi terkait penentuan harga,” tegas Taufiqullah.
Ia menambahkan, anggaran Rp25 miliar yang telah disiapkan melalui APBD Perubahan 2025 masih bersifat perkiraan. “Bisa lebih rendah atau lebih tinggi dari angka itu, tergantung hasil penilaian appraiser,” ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) akan melakukan pelebaran dua ruas jalan utama, yakni Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Lempasing–Padangcermin.
Proyek ini dijadwalkan mulai dikerjakan pada tahun anggaran 2026 dengan alokasi anggaran sekitar Rp100 miliar khusus untuk pembangunan fisik.
Kepala Dinas BMBK Lampung, M. Taufiqullah, mengatakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan tahapan pembebasan lahan.
“Untuk ruas Lempasing–Padang Cermin, InsyaAllah pembangunannya tahun depan. Kita sekarang sedang siapkan rapat untuk pembebasan lahan, karena butuh penetapan lokasi terlebih dahulu,” ujar Taufiqullah di kantor Gubernur Lampung, Kamis (21/8/2025).
Setelah penetapan lokasi rampung, proses pengadaan lahan akan segera dilaksanakan.