Menanggapi hal tersebut, Pemprov Lampung meminta agar Pemkab Pesawaran untuk terus meningkatkan kemandirian fiskalnya dengan mengelola PAD secara maksimal. Sehingga tidak harus tergantung atau bertumpu pada dana transfer bagi hasil (DBH) dari provinsi. Seperti untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan penghasilan tetap (siltap) perangkat desanya yang beberapa bulan belum terbayar karena mengandalkan DBH.
Hal ini disampaikan Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menanggapi Pemkab Pesawaran yang beralasan belum dibayarkannya TPP dan siltap perangkat desanya karena belum dibayarkannya DBH dari Pemprov Lampung.
Terkait hal itu, tegasnya, Pemprov Lampung juga meminta agar penggunaan DBH sesuai peruntukannya. ’’Sesuai arahan Pak Gubernur, DBH diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur daerah,” ujar Fahrizal saat ditemui di lobi kantor Gubernur Lampung, Selasa (26/3). (rif/c1/rim)