Ditanya soal asal insentif tersebut, sumber ini mengatakan dari Pemkab Pesawaran. ’’Itu yang dari SK Bupati Mas,” tutupnya.
Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesawaran Wildan mengatakan dirinya sedang berada di luar dan menyarankan untuk menanyakannya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sedangkan, Kepala BPKAD Pesawaran Yosarizal sendiri hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, pegawai honorer Satpol PP Pesawaran juga berkeluh uang makan mereka baru dibayarkan untuk satu bulan. Sama dengan perangkat desa yang siltap serta TPP PNS kabupan setempat yang sudah tiga bulan terakhir juga belum dibayarkan.
Hal tersebut seperti diutarakan beberapa pegawai honorer di Satpol PP setempat kepada Radar Lampung. ’’Dari Januari sampai Maret ini, kami baru menerima satu bulan uang makan,” aku salah satu dari beberapa Satpol PP yang sempat diwawancarai Radar Lampung, Rabu (27/3).
Lebih lanjut, sumber yang minta namanya dirahasiakan ini mengatakan bahwa uang makan honorer Satpol PP tersebut mulai terlihat berkendala pembayarannya sejak awal 2023. Ia sendiri tak mengetahui pasti apa penyebab seringnya uang makan yang menunggak pembayarannya.
’’Setiap mau diambil selalu saja banyak alasan, Mas. Yang inilah, yang itulah, yang deposito lah segala macam,” ucapnya.
Belum lagi potongan pada uang makan yang setiap bulan dipastikan selalu ada. Baik itu pemotongan karena tidak masuk atau absen, karena izin, bahkan karena alasan sakit sekalipun. ’’Apa pun alasan kita, mau sakit mau apa, pasti dipotong,” keluhnya.
Padahal tahun-tahun sebelumnya (2021/2022), imbuh sumber ini, kendala-kendala seperti itu hampir tidak ada. Semua berjalan normal.
Dia khawatir jika kendala-kendala tunggakan seperti itu terus dibiarkan, akan menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang normal. Sehingga menurutnya perlu untuk dikontrol dan disorot. ’’Kalau (normal) gitu kan kita enggak terbebani Mas, enggak berat banget rasanya,” ungkapnya.
Sebelumnya juga, Pemkab Pesawaran tidak hanya belum membayarkan penghasilan tetap (siltap) bagi perangkat desanya. Tetapi juga TPP bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemkab setempat sudah tiga bulan hingga menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 ini belum terbayar. Rinciannya untuk Desember 2023 serta Februari dan Maret 2024.
Salah satu sumber Radar Lampung mengaku, baru beberapa hari lalu, tepatnya Jumat, 22 Maret 2024, menerima TPP untuk Januari 2024. Namun, dirinya berharap agar TPP Desember, Februari, dan Maret 2024 juga dapat dicairkan.
”Kalau tahun lalu dari November dan Desember belum cair. Baru carinya untuk November di Januari 2024 lalu. Kemudian cair lagi Maret ini tapi untuk TPP Januari. Kami berharap TPP yang belum cair (Desember, Februari, dan Maret) juga THR dapat segera dicairkan,” ungkapnya, Minggu (24/3).
Senada dikatakan sumber lainnya bahwa baru dua hari lalu dirinya menerima notifikasi TPP sudah cair ke rekening. Itu pun TPP Januari yang dibayarkan pada minggu ke-3 Maret. Sementara, TPP yang tertunggak pada 2023 lalu masih menyisakan satu bulan lagi yakni Desember.
”Baru aja kemarin masuk (TPP), itu untuk Januari. Harapannya, Desember 2023 serta Februari dan Maret 2024 juga dapat dicairkan,” ucapnya penuh harap.
Terkait hal tersebut, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Pemkab) yang juga Sekdakab Pesawaran Wildan mengatakan ini sebagai imbas belum diterimanya dana bagi hasil (DBH) dari Pemprov Lampung. Menurutnya bahwa Pemprov Lampung selain belum membayarkan DBH kepada Kabupaten Pesawaran juga semua kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Khusus proyeksi utang DBH Provinsi Lampung pada 2023 yang belum ditransfer ke Pemkab Pesawaran sendiri menurut nya mencapai Rp50 miliaran.
’’Bukan hanya Pesawaran, tetapi semua kabupaten/kota juga sama kalau soal DBH. Ketika sudah masuk, barulah kita manage untuk kebutuhan yang sifatnya prioritas. Di antaranya membayarkan TPP THR, gaji, dan THR sebelum Lebaran. Dan secara bertahap mentransfer alokasi dana desa untuk siltap,” jelasnya.