Yusril Pertanyakan Kapasitas Ahli Tim Amin di Sidang MK

Senin 01 Apr 2024 - 17:44 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA - Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan kapasitas ahli yang dihadirkan oleh tim lawan, Anies-Muhaimin (Amin). 

Yusril secara tegas mempertanyakan apakah Anthony Budiawan, ahli yang dihadirkan oleh tim Amin, memiliki kualifikasi sebagai ahli hukum, pidana, atau bahkan nujum.

Pertanyaan itu karena pemaparannya, Anthony yang menyebut Presiden Joko Widodo melakukan nepotisme, korupsi, dan tindakan melawan hukum dalam Pemilu 2024 demi memenangkan Prabowo-Gibran. 

Namun, Yusril mengaku bingung dengan landasan serta kualifikasi yang mendukung kesimpulan ahli tersebut.

BACA JUGA:Majelis Hakim MK Pertimbangkan Panggil Empat Menteri

Yusril menyampaikan kebingungannya kepada Ketua Majelis Sidang, Suhartoyo, dengan meminta klarifikasi terkait kesimpulan yang diambil oleh ahli tersebut. 

“Sebagai pihak terkait mungkin lebih baik kuasa hukum yg menghadirkan ahli menerangkan ahli ini sebenarnya ahli apa, Apakah ahli pidana, ekonomi, atau ahli nujum, atau ahli apa dia dihadirkan di sini. Kami bingung,” tanta Yusril, Senin 1 April 2024.

Pertanyaan itu ditanggapi singkat oleh Suhartoyo. “Biar kami yang menilai Prof,” jawabnya.

Ia menegaskan perlunya alasan yang jelas dan landasan yang kuat atas tuduhan yang dilontarkan.

BACA JUGA:Ramadan sebagai Bulan Pendidikan

Selain itu Yusril mempertanyakan apakah kesimpulan ahli didasarkan pada fakta-fakta konkret atau sekadar hasil dari penerawangan semata. 

“Misalnya pernah ada suatu penyidikan, penyelidikan atau penuntutan secara pidana untuk membuktikan pernah terjadi apa yang dikatakan oleh suara ahli ada nepotisme, korupsi, perbuatan melawan hukum?” tanya Yusril.

Dengan tegas, Yusril meminta agar pihak yang menghadirkan ahli memberikan penjelasan yang memadai untuk menghindari kebingungan dan memastikan kualifikasi serta integritas ahli yang dihadirkan di persidangan.  

Diketahui, Tim Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya menegaskan bahwa hasil pemilihan tersebut diduga terdapat kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Tim Anies-Muhaimin meminta agar pemungutan suara Pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran, sementara Tim Ganjar-Mahfud mengajukan permintaan untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan mengulang pemungutan suara. (disway/c1/abd) 

Kategori :