Auditor Beber Hasil Pemeriksaan Terminal Tipe C Mesuji, Ada Kekurangan Volume

SIDANG: Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang dugaan korupsi Terminal Tipe C Mesuji, Senin (19/2). -FOTO RIZKY PANCHANOV/RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Dua ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembangunan terminal tipe C di kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Tanjungmas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Dua ahli tersebut merupakan auditor internal Kejaksaan Tinggi Lampung. Mereka dihadirkan jaksa penuntut umum Kejari Mesuji terkait perhitungan kerugian negara dalam proyek tahun 2022 tersebut.

Keduanya yakni M.M. Prambudya dan Gilar Cahya Andromeda, dua auditor internal Kejati Lampung, yang bersaksi untuk ketiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Buhaeri, Nashrul Haasiib (kontraktor), dan Hadi Praptoyo (ASN Disnakertrans Mesuji) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (19/2).

BACA JUGA:Main-Main dengan Narkotika, Empat Tersangka Berurusan dengan Polisi

Gilar Cahya Andromeda mengatakan awalnya penyidik Kejari Mesuji meminta perhitungan kerugian negara kepada tim auditor internal Kejati Lampung. Saat itu digelarlah ekspose di mana penyidik menjelaskan kasus posisi tersebut.

"Kemudian pada Oktober 2023 kami (auditor internal) bersama ahli bangunan ke lokasi (terminal tipe C) untuk mengecek secara langsung," kata Gilar saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Hendro Wicaksono.

Saat pemeriksaan kata Gilar, ditemukan beberapa item yang harusnya ada di kontrak tidak terpasang. Kemudian juga ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume yang tertera dalam kontrak.

BACA JUGA:Modus COD Hendak Beli Motor Korban, Pelaku Malah Bawa Kabur

"Beberapa pekerjaan realisasinya kurang dari kontrak, seperti pasangan bata, acian dan plester volumenya kurang dari kontrak. Lalu juga ditemukannya struktur beton berdasarkan ahli bangunan seharusnya yang terpasang 350K, pada saat cek ternyata kualitasnya 175K dan bahkan ada yang 125K. Ada juga land clearing yang belum dikerjakan," kata Gilar.

Tim auditor kata Gilar menghitung kerugian tersebut dengan menggunakan metode nett loss atau menghitung kerugian bersih.

"Jadi kami menghitung selisih harga apa yang sudah terpasang dengan harga sesuai kontrak," katanya.

BACA JUGA:98 Persen Calon Jamaah Haji Mesuji Sudah Lunasi Bipih

Dengan perhitungan tersebut, pihaknya menemukan kerugian negara Rp295 juta dari anggaran Rp1,7 miliar.

Diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan Terminal Tipe C tersebut ditangani oleh Kejari Mesuji.

Kejari Mesuji menahan ketiganya pada Senin 20 November 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diprasangkakan dengan pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan