RAHMAT MIRZANI

Main-Main dengan Narkotika, Empat Tersangka Berurusan dengan Polisi

MASUK BUI: Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja--FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU – Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Sabtu (10/2). Keempat tersangka ditangkap di lokasi terpisah di Pringsewu.

Dua dari keempat tersangka berasal dari Kecamatan Pagelaran Utara, yaitu AR (28) dan AP alias Toing (26). Keduanya merupakan warga Pekon Fajarmulya. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Pringsewu, yaitu MS (27), warga Kelurahan Pringsewu Timur, dan SS (29), warga Kelurahan Pringsewu Selatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk daun ganja kering seberat 8,55 gram, sabu seberat 0,13 gram, empat unit handphone, satu alat isap sabu, dan uang tunai Rp200 ribu.

Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menyatakan bahwa keempat tersangka yang berhasil ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Pringsewu. ’’AR ditangkap saat melintas di Jalan K.H. Gholib Pringsewu dengan barang bukti dua bungkus ganja seberat 8,23 gram dan satu unit handphone,’’ katanya.

Setelah penangkapan AR, kata Yudi, polisi menangkap MS di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,13 gram, alat isap, dan handphone. ‘’MS diduga sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu,’’ ujarnya.

Setelah itu, kata Yudi, pihaknya juga berhasil menangkap tersangka SS di rumahnya dengan barang bukti daun ganja kering seberat 0,3 dan handphone. 

Selain ketiga tersangka, kaya Udi, pihaknya juga menangkap tersangka AP yang diduga sebagai pengedar ganja. ’’Barang bukti yang disita dari AP adalah satu unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan ganja,’’ ungkapnya.

Keempat tersangka beserta barang bukti, kata Yudi. telah diamankan di Mapolres Pringsewu. ’’Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,’’ tegasnya. (*)

 

Tag
Share