DPO Lima Bulan, Tersangka Pengeroyokan di Organ Tunggal Ditangkap

Sabtu 30 Mar 2024 - 21:44 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

PESBAR - Pelarian AM (28), warga Dusun Sukabanjar, Pekon Balaikencana, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, berakhir. Daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di acara organ tunggal di Pekon Tulungbamban, Kecamatan Pesisir Selatan, 27 Oktober 2023, ini ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Pesbar di kediamannya.

  Kasatreskrim Polres Pesbar AKP Riki Nopariansyah mengatakan bahwa tersangka AM ditangkap di kediamannya, Kamis (28/3) sekitar pukul 16.00 WIB. "Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," katanya.   Hasil pemeriksaan, kata Riki, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya yang sudah diamankan terlebih dahulu yakni DF (19), RS (20), SY (20), GD (19) dan AR (20), semuanya merupakan warga Kecamatan Krui Selatan.   ''Penganiayaan menggunakan senjata tajam dan benda tumpul dalam acara organ tunggal. Korban Lio Purba Sakti (19), warga Pekon Penengahan, Kecamatan Lemong, meninggal dunia di TKP," ungkap Riki.   Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Riki, tersangka AM dijerat dengan Pasal 170 KUHP. ''Tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara,” tegasnya.   Diberitakan sebelumnya, korban Lio Purba Sakti dan teman-temannya pergi menonton organ tunggal pada 26 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di Pekon Tulungbamban, Kecamatan Pesisir Selatan. Kemudian korban bersama rekan-rekannya Dekilon, Candra, Wahyudi, dan Reinaldi sedang berjoget.   Ketika sedang berjoget, terjadi saling bersenggolan dengan para tersangka. Terjadi ketersinggungan antara salah satu tersangka dengan korban. Korban dihampiri beberapa tersangka lainnya dan terjadi keributan di lokasi  hingga korban dikeroyok.   Selanjutnya korban bersama rekan-rekanya berlari untuk menyelamatkan diri. Salah seorang dari rombongan yang memukuli Dekilon, Candra, Wahyudi, dan Reinaldi yang diketahui bernama DF datang menghampiri korban dan saksi atas nama Jenita Sari.   Terjadilah keributan kembali antara DF dan teman-temannya yang langsung memukuli korban. Korban berusaha melarikan diri, tetapi dikejar oleh rombongan DF dan teman-temannya. Kemudian dilerai warga dan diminta membubarkan diri.   Pada Jumat (27/3) pukul 02.00 WIB, warga dan Jenita Sari serta teman-temannya menemukan seseorang yang tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan yang dikenali sebagai korban. Kondisi korban bersimbah darah serta mengalami luka berat dan sudah meninggal dunia. (yan)        
Tags : #tekab 308 presisi #polres pesbar #pengeroyokan #penganiayaan #organ tungkal pasal 170 kuhp #dpo
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Selasa 17 Dec 2024 - 19:17 WIB

Iklan Baris 18 Desember 2024

Terkini

Rabu 18 Dec 2024 - 08:20 WIB

Indonesia Ekspor 1,15 Juta Ton Ikan